Info
PENCAIRAN TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU KEMENAG
Pencairan tunjangan profesi
guru (TPG) non-PNS di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran
2015 direncanakan cair April mendatang. Sekjen Kemenag Nur Syam mengatakan, Kemenag
baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) 43/2014 tentang tata cara
pembayaran TPG bagi guru bukan PNS (GBPNS). "Dalam aturan ini, memang
dinyatakan bahwa pencairan 2015 di mulai Januari. Tetapi rasanya tidak bisa
dicairkan Januari," katanya Senin (10/11).
Nur Syam menjelaskan,
pencairan TPG bagi guru non-PNS baru bisa dicairkan April 2015. Sebab pencairan
itu harus menunggu verifikasi dan validasi data guru sasaran pencairan TPG.
Ada beberapa persyaratan
yang wajib dipenuhi guru untuk mendapatkan tunjangan profesi itu. Yakni
mengajar minimal 24 kali tatap muka/pekan sebagai guru mata pelajaran atau guru
kelas. Syarat lainnya adalah, beban mengajar 6 kali tatap muka bagi guru yang
ditunjuk menjadi kepala sekolah.
Syarat lainnya adalah beban
mengajar 12 kali tatap muka, bagi guru yang ditujuk menjadi wakil kepala
sekolah. Sedangkan untuk guru bimbingan konseling, harus melakukan pendampingan
minimal kepada 150 siswa.
Ketentuan lain untuk bisa
mendapatkan TPG adalah, guru harus mengajar mata pelajaran sesuai dengan
sertifikat profesinya. Jika ada guru yang memiliki lebih dari satu sertifikat
profesi, yang diakui hanya salah satu saja.
Nur Syam menjelaskan besaran
TPG bagi guru non-PNS ditetapkan sebesar Rp 1,5 juta per bulan. Nominal ini
dikecualikan bagi guru-guru non-PNS yang mengikuti programinpassing (penyetaraan).
Guru yang mengikuti program penyetaraan, mendapatkan TPG seperti PNS untuk
golongan pangkat tertentu sesuai dengan tingkatan inpassing-nya.
Mantan Rektor IAIN (sekarang
UIN) Sunan Ampel Surabaya itu menjelaskan, pencairan TPG 2015 tidak akan molor
seperti periode sebelumnya. Sebab saat ini anggaran Kemenag tidak lagi ditahan
(dibintangi) oleh DPR seperti pada 2013 lalu.
No comments
Post a Comment