Info
BESARAN KENAIKAN GAJI PNS DKI
Gubernur DKI Jakarta Basuki
Tjahaya Purnama mulai bulan Januari 2015 ini menaikkan gaji PNS di lingkungan
pemerintahan provinsi DKI. Gubernur DKI telah menerbitkan keputusan baru soal
gaji PNS di lingkungan Pemkot DKI Jakarta yang mulai berlaku tahun 2015 ini.
Besaran
kenaikan gaji PNS DKI tahun
2015 untuk jabatan pelayanan maksimal Rp 9.592.000 atau meningkat Rp 5 juta
dari tahun sebelumnya. PNS untuk jabatan operasional memperoleh Rp 13.606.000
atau meningkat sekitar Rp 8 juta.
Pegawai dengan jabatan
administrasi memperoleh Rp 17.797.000 atau meningkat Rp 10 juta, sedangkan
jabatan teknis Rp 22.625.000 atau meningkat Rp 15 juta dari besaran gaji yang
diterima pada tahun 2014.
Adapun pejabat struktural,
seperti lurah, pada tahun ini memperoleh Rp 33.730.000 atau naik sekitar Rp 20
juta dari tahun lalu sebesar Rp 13 juta. Perolehan itu terbagi atas gaji pokok
Rp 2.082.000, tunjangan jabatan Rp 1.480.000, TKD statis Rp 13.085.000, TKD
dinamis Rp 13.085.000, dan tunjangan transportasi Rp 4.000.000.
Gaji camat saat ini sebesar
Rp 44.284.000 atau naik sekitar Rp 20 juta dari tahun 2014. Gaji tersebut
terbagi atas gaji pokok Rp 3.064.000, tunjangan jabatan Rp 1.260.000, TKD
statis Rp 19.008.000, TKD dinamis Rp 19.008.000, dan tunjangan transportasi Rp
6.500.000.
Sementara itu, wali kota
mendapat gaji pokok Rp 3.542.000, tunjangan jabatan Rp 3.250.000, TKD statis Rp
29.925.000, TKD dinamis Rp 29.925.000, dan tunjangan transportasi sebesar Rp
9.000.000. Dengan demikian, total take home pay yang diterima Rp
75.642.000.
Kepala biro mendapat Rp
70.367.000, yang terdiri dari gaji pokok sebesar Rp 3.542.000, tunjangan
jabatan Rp 2.025.000, TKD statis Rp 27.900.000, TKD dinamis Rp 27.900.000 dan
tunjangan transportasi sebesar Rp 9.000.000.
Kepala dinas memperoleh Rp 75.642.000, yang terdiri dari gaji pokok Rp 3.542.000, tunjangan jabatan Rp 3.250.000, TKD statis Rp 29.925.000, TKD dinamis Rp 29.925.000, dan tunjangan transportasi sebesar Rp 9.000.000.
Sementara itu, kepala badan mendapat Rp 78.702.000. Angka itu secara rinci terbagi atas gaji pokok Rp 3.542.000, tunjangan jabatan Rp 3.250.000, TKD statis Rp 31.455.000, TKD dinamis Rp 31.455.000, dan tunjangan transportasi sebesar Rp 9.000.000.
Kepala dinas memperoleh Rp 75.642.000, yang terdiri dari gaji pokok Rp 3.542.000, tunjangan jabatan Rp 3.250.000, TKD statis Rp 29.925.000, TKD dinamis Rp 29.925.000, dan tunjangan transportasi sebesar Rp 9.000.000.
Sementara itu, kepala badan mendapat Rp 78.702.000. Angka itu secara rinci terbagi atas gaji pokok Rp 3.542.000, tunjangan jabatan Rp 3.250.000, TKD statis Rp 31.455.000, TKD dinamis Rp 31.455.000, dan tunjangan transportasi sebesar Rp 9.000.000.
Untuk kepala biro, kepala
dinas, dan kepala badan, jumlah gaji meningkat Rp 30 juta-Rp 40 juta dibanding
tahun lalu. Sementara itu, pejabat eselon I setingkat sekretaris daerah
dan deputi gubernur, berdasarkan Permenpan Nomor 34 Tahun 2011 tentang Grading
Jabatan, dapat memperoleh take home payhingga Rp 96 juta tiap bulan.
Sumber: http://megapolitan.kompas.com/
No comments
Post a Comment