Info
PANDUAN SELEKSI AKADEMIK CALON PENGAWAS MADRASAH
Sejalan dengan
diberlakukannya Perrnenpan RB.No. 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional
Pengawas, Angka kredit, Rekrutmen pengawas harus dilakukan sesuai ketentuan
yang berlaku.
Dalam Peraturan Menteri Agama nomor 31 tahun 2013 tentang Pengawas Madrasah dan
Pengawas Pendidikan Agama Islam pada sekolah bahwa pengawas harus memiliki
sejumlah kompetensi sebagal pengawas yang dibuktikan dengan sertifikat
pengawas, hal mi diatur dalam pasal 7 ayat 1 dan permenag tersebut. Sementara
itu dalarn pasal 6 huruf e Sertifikat pengawas diberikan kepada talon Pengawas
Madrasah yang telah lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan kompetensi
pengawas. Dilanjutkan pada ayat 2 bahwa talon Pengawas Madrasah harus lulus
seleksi.
Disamping hal tersebut di atas, bahwa seleksi talon pengawas madrasah telah
diatur dalam buku “Pedoman Rekrutrnen dan Pendidikan dan Pelatihan (Dikiat)
Calon Pengawas Madrasah” yang ditandatangani Direktur ienderal Pendidikan
Islam. Seleksi talon pengawas madrasah sebagairnana yang diatur dalarn pedoman
tersebut meliputi seleksi administrasi dan seleksi akademik.
Berikut ini Panduan Seleksi
Akademik Calon Pengawas Madrasah sebagai petunjuk teknis dalam melaksanakan seleksi
calon pengawas madrasah.
A. Aspek yang dinilai
Aspek yang dinilai dalam uji
kompetensi calon pengawas rnadrasah meliputi:
1. Kompetensi Keprihadian
Kompetensi kepribadian
merupakan kemampuan personal yang mencerrninkan kepribadian yang memiliki rasa
ingin tahu, tanggung jawab, kreatif dalam bekerja, rnerniliki motivasi
tinggi,dan berakhlak mulia.
2. Kornpetensi Supervisi
Manajerial
Kompetensi Supervisi
Manajerial merupakan kemampuan personal yang rnencerminkan penguasaan tentang:
a.
metode, teknik, dan prinsip-prinsip supervise dalam rangka meningkatkan mutu
pendidikan di madrasah;
b.
penyusunan program kepengawasan berdasarkan visi, misi, tujuan, strategi, dan
program pendidikan di rnadrasah;
c.
penyusunan metode kerja dan instrument yang diperlukan untuk melaksanakan tugas
pokok dan fungsi pengawasan di madrasah;
d.
penyusunan laporan basil pengawasan dan tindak lanjut untuk perbaikan program
pengawasan berikutnya di madrasan;
e.
pengeloaaan administrasi madrasab;
f.
pola pembinaan guru dalam melaksanakan bimbingan konseling di madrasah; dan
g.
pemantauan atas pelaksanaan S Standar Nasional Pendidikan
3. Kornpetensi Supervisi
Akademik
Kornpetensi supervise
akademik merupakan kemampuan personal yang mencerminkan penguasaan tentang
a.
konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan
tiap mata pelajaran yang relevan di madrasah;
b.
konsep, prinsip, teori/teknologi, karakteristik dan kecendrungan perkembangan
proses pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran yang relevan di rnadrasah;
c.
kemampuan membimbing guru dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
tiap mata pelajaran yang relevan di madrasab;
d.
kemampuan membimbing guru dalam memilih dan menggunakan strategi/ metode/teknik
pembelajaran/bimbingan yang dapat mengembangkan berbagai potensi siswa melalui
mata pelajaran yang relevan di madrasah;
e.
kemampuan membimbing guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran Jbimbingan
di kelas/diluar kelas untuk tiap mata pelajaran yang relevan di madrasah;
f.
kemampuan membimbing guru dalarn mengelola, merawat, mengernbangkan, dan
menggunakan media pendidikan/fasilitas pernbelajaran tiap mata pelarajan yang
relevan di madrasab
g.
kemampuan memotivasi guru untuk mamanfaatkan teknologi informasi dalam
pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran yang relevan di madrasah.
4. kompetensi Evaluasi
Pendidikan
Kompetensi evaluasi
pendidikan merupakan kemampuan personal yang rnencerminkan penguasaan tentang
a.
kemampuan menyusun kriteria dan indikator keberhasilan pendidikan dan
pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran yang relevan di madrasah;
b.
kernampuan membimbing guru dalam rnenentukan aspek-aspek yang penting dinilai
dalarri pernbelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran yang relevan dimadrasah;
c.
kemampuan menilai kinerja kepala madrasah, kinerja guru dan tenaga kependidikan
lainnya dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawabnya di madrasah
d.
Pemantauan atas pelaksanaan pembelajaran/bimbingan dan hasil belajar siswa
serta rnenganalisisnya untuk perbaikan rnutu pembelajaran/bimbingan tiap mata
pelajaran yang relevan di madrasah;
e.
kemampuan membina guru dalam mernanfaatkan hasil penilaian untuk kepentingan
pendidikan dan pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran yang relevan di
rnadrasah;
f.
kemampuan rnengolah dan menganalisis data hash penilaian kinerja kepala
madrasah, kinerja guru, dan tenaga kependidikan lainnya di madrasah.
5. Kompetensi Penelitian
Pengembangan
Kompetensi penelitian
pengernbangan rnerupakan kemampuan personal yang mencerminkan penguasaan
tentang
a.
berbagai pendekatan,jenis, dan metode penelitian dalam pendidikan;
b.
menentukan masalah kepengawasan yang penting di teliti;
c.
menyusun proposal penelitian pendidikan baik penelitian kualitatif maupun
penelitian kuantitatif;
d.
melaksanakan penelitian pendidikan untuk pemecahan masalah pendidikan dan perumusan
kebijakan pendidikan;
e.
Mengolah dan menganalisis data hasil penelitian pendidikan baik data kualitatif
maupun data kuantitatif;
f.
Menulis karya tulis ilmiah (KTI) dalam bidang pendidikan danatau bidang
kepengawasan;
g.
Menyususn pedoman/panduan dan atau buku/modul yang diperlukan untuk
melaksanakan tugas pengawasn di madrasah;
h.
Mernberikan bimbingan kepada guru tentang Penelitian Tindakan Kelas (PTK) di
madrasah.
6. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial merupakan
kemarnpuan personal yang mencerminkan penguasaan tentang:
a.
Bekerja sama dengan berbagai pihak dalam rangka meningkatkan kualitas din untuk
dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya;
b.
Aktif dalam kegiatan asosiasi pengawas satuan pendidika
B. Jenis Penilaian:
Berbagai jenis penilaian
dapat dilakukan untuk mengumpulkan informasi hasil uji kompetensi calon
pengawas madrasah, baik yang berhubungan dengan penilaian kompetensi maupun
penilaian aspek karya tulis ilmiah dan presentasi karya tulis. Penilaian
kompetensi dilakukan melalui pengukuran indikator-indikator pada setiap sub kompetensi.
Dalam penilaian aspek kompetensi dapat digunakan berbagai jenis penilaian di
antaranya adalah tes, baik itu tes tertulis, tes kinerja, atau tes produk.
Dalam tes tersebut, yang diutarnakan adalah untuk 4 kompetensi yaitu: supervisi
manajerial, supervisi akademik, ‘evaluasi pendidikan, dan penelitian
pengembangan. Sedangkan non-tes (wawancara) terfokus kepada kompetensi
kepribadian dan sosial.
1. Penilaian Tertulis.
Materi tes tertulis terdiri
atas kebijakan dalam bidang pendidikan, kompetensi supervisi manajerial,
supervisi akademik, kompetensi evaluasi pendidikan, penelitian pengembangan,
dan pengetahuan urnum.
Penilaian secara tertulis dilakukan dengan menggunakan tes tertulis. Tes tertulis merupakan tes yang soal/pernyataan dan jawabannya diberikan kepada calon pengawas madrasah dalam bentuk tulisan. Dalam menjawab soal, calon pengawas madrasah tidak selalu merespons dalam bentuk menulis jawaban tetapi dapat juga dalarn bentuk yang lain seperti rnernberi tanda, mewarnai, menggarnbar dan sebagainya.
Penilaian secara tertulis dilakukan dengan menggunakan tes tertulis. Tes tertulis merupakan tes yang soal/pernyataan dan jawabannya diberikan kepada calon pengawas madrasah dalam bentuk tulisan. Dalam menjawab soal, calon pengawas madrasah tidak selalu merespons dalam bentuk menulis jawaban tetapi dapat juga dalarn bentuk yang lain seperti rnernberi tanda, mewarnai, menggarnbar dan sebagainya.
a. Bentuk soal tes tertulis,
yaitu:
1) Tes objektif terdiri
atas:
•
pilihan ganda
•
asosiasi pilihan ganda
•
dua pilihan (benar-salah, ya-tidak)
•
rnenjodohkan
•
sebab-akibat
2) Tes uraian terdiri atas:
• isian atau melengkapi
• jawaban singkat atau
pendek
• uraian terstruktur
• uraian bebas
• esai
Dalam menyusun instrurnen
penilaian tertulis perlu dipertirribangkan hal-hal berikut:
•
Karakteristik, misalnya karakter yang dimiliki mata pelajaran dan keluasan
ruang lingkup materi yang akan diujikan;
ruang lingkup materi yang akan diujikan;
•
Materi, rnisalnya kesesuaian soal dengan sub kompetensi, dan indikator
pencapaian kompetensi;
pencapaian kompetensi;
•
Konstruksi, misalnya rumusan soal atau pertanyaan harus jelas dan tegas;
•
Bahasa, misalnya rumusan soal tidak menggunakan kata/kalimat yang
rnenimbulkan penafsiran ganda dan sesuai dengan Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan
rnenimbulkan penafsiran ganda dan sesuai dengan Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan
b. Penilaian Produk
Penilaian produk adalah
penilaian terhadap kualitas suatu produk. Penilaian produk rneliputi penilaian
kemampuan calon perigawas madrasah membuat produk karya tulis ilmiah. Penilaian
produk meliputi 5 (lima) kriteria penilaian yaitu: 1) orisinalitas karya tulis;
b) kerapian pada tata aturan penulisan karya tulis ilrniah; c) ketepatan teori
yang digunakan; d) bohot permasalahan atau konsep yang dipaparkan dan e)
surnber pustaka.
Penilaian produk hiasanya
menggunakan cara holistik atau analitik.
1)
Cara analitis, yaitu berdasarkan aspek-aspek produk, biasanya dilakukan
terhadap semua kriteria yang terdapat pada semua tahap proses pengembangan.
2)
Cara holistik, yaitu berdasarkan kesan keseluruhan dan produk, biasanya
dilakukan pada tahap appraisal.
Penilaian produk dapat
dilakukan dengan rnenggunakan rating scale yang disertai rubrik.Dengan
menggunakan rating scale yang disertai rubrik, calon pengawas madrasah mendapat
nilai bila kriteria penguasaan kompetensi tertentu dapat diamati oleh penilai.
c. Penilaian Kinerja
Penilaian kinerja merupakan
penilaian yang dilakukan dengan mengamati dan menilai kegiatan calan pengawas
madrasah dalam melakukan sesuatu. Penilaian mi cocok digunakan untuk menilai
ketercapaian koripetensi yang menuntut calon pengawas madrasah melakukan tugas
tertentu seperti: mempresentasikan karya tulis. Cara penilaian mi dianggap
Iebih otentik daripada tes tertulis karena apa yang dinilai Iebih mencerminkan
kemampuan calon pengawas madrasah yang sehenarnya.
Penilaian kinerja perlu mempertimbangkan hal-hal berikut:
Penilaian kinerja perlu mempertimbangkan hal-hal berikut:
1)
Langkah-langkah kinerja yang diharapkan dilakukan calon pengawas madrasah untuk
menunjukkan kinerja dan suatu kornpetensi.
2)
Kelengkapan dan ketepatan aspek yang akan dinilai dalam kinerja tersebut.
3)
Kemampuan-kemampuan khusus yang diperlukan untuk menyelesaikan tugas.
4)
Diupayakan kemampuan yang akan dinilai tidak terlalu banyak, sehingga semua
dapat diarnati.
5)
Kemampuan yang akan dinilai diurutkan berdasarkan urutan yang akan diamati
2. Wawancara (Kepribadian
dan Sosial)
Wawancara merupakan jenis
non-tes secara Iisan.Pertanyaan yang diungkapkan umuninya rnenyangkut segi-segi
sikap dan kepribadian calon pengawas madrasah.Jenis mi dilakukan secara
Iangsung dengan maksud untuk mernperoleh bahan-bahan penilaian bagi calon
pengawas madrasah.Penilaian yang dapat dilaksanakan menggunakan wawancara
adalah kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial.
3. Penilaian Karya Tulis
Ilmiah (KTI)
Untuk penilaian karya tulis
ilmiah memiliki indikator sebagai berikut: 1) orisinalitas karya tulis; b)
kerapian pada tata aturan penulisan karya tulis ilmiah; c) ketepatan teori yang
digunakan; d) bobot permasalahan atau konsep yang dipaparkan ; dan e) sumber
pustaka.
Presentasi KTI.
Untuk presentasi karya tulis
merniliki indikator sebagai berikut:
1) penguasaan materi;
2) kernampuan pemaparan; dan
3) kemampuan argurnentasi.
C. Prosedur Penilalan
1. Penilaian Berkas/Dokumen
Kantor Kementerian Agama
kota/kabupaten mengirimkan berkas-berkas penilaian calon pengawas madrasah
kepada Kanwil Kementerian Agama Propinsi.
2. Berkas-berkas yang
dikirimkan sebagai berikut
a.
Kelengkapan persyaratan dan berkas yang telah lulus penilaian di tingkat Kantor
Kementerian Agama kota/kabupaten
b.
Karya tulis ilmiah yang disusun sesuai ketentuan sistematika penulisan disertai
dengan bukti fisik yang relevan (sesuai lampiran)
c.
Hasil Pengamatan Lapangan (jika diperlukan)
3. Penilaian
Penilaian dilakukan secara
komprehensif terhadap 4 (empat) komponen yaitu: tes tertulis, wawancara, berkas
tertulis (KTI), presentasi KTI.
TIM PENILAI
Dalam pelaksanaan penilaian
akademik bagi calon pengawas madrasah diharapkan dinilai oleh orang yang
berkompeten dan menguasai hal-hal yang terkait dengan pengawasan pendidikan.
Unsur-unsur penilai dirnaksud adalah:
A. Unsur-unsur Tim Penilai:
1. Akademisi
2. Pusat Pendidikan dan LatihanJBalai
Diklat (Widyaiswara)
3. Unsur Pengawas
4. Unsur Pejabat
Kependidikan dan kepegawaian Kementerian Agama
Paling sedikit unsur yang
harus ada adalah:
1. Akademisi
2. Pengawas
B. Persyaratan Tim Penilai
1.
Unsur akademisi minimal Lektor Repala dan berpendidikan 53
2.
Unsur Pendidikan dan Latihan/Balai Diklat adalah Widyaswara minimal golongan
IV/a dan memiliki spesialisasi kepengawasan
3.
Unsur Pengawas minimal golongan V/a
4.
Unsur Pejabat struktural minimal eselon IV
PENUTUP
Demikian panduan mi disusun
sebagai acuan dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi uji kompetensi calon
pengawas madrasah di Iingkungan Kementerian Agama.
Panduan mi menjadi bahan
pembuatan format seleksi serta soal tes dalam seleksi akademis calon pengawas
madrasah, sehingga pola dan format seleksinya secara nasional Iebih tertata dan
akuntabel
No comments
Post a Comment