Info
MATA PELAJARAN PAI DI SEKOLAH UMUM GUNAKAN KURIKULUM 2013
Kementerian Agama, melalui
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan surat edaran nomor:
SE/DJ.I/PP.00/143/2015 tentang Implementasi Kurikulum 2013 PAI pada
Sekolah yang intinya melanjutkan pemberlakukan K-13 PAI pada Sekolah.
Menurut Direktur Pendidikan
Agama Islam, Amin Haedari setidaknya terdapat 3 pertimbangan penting K-13 PAI dilanjutkan.
Pertama, Berdasarkan Pasal 3 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun
2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan disebutkan bahwa Pengelolaan
Pendidikan Agama dilaksanakan oleh Menteri Agama.
Kedua, Kementerian Agama,
baik melalui Pusat maupun Daerah (Kanwil Kemenag/Kantor Kemenag) telah
melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kurikulum 2013 PAIbagi sebagian besar
Guru PAI. Bahkan, untuk Guru PAI SMA dan SMK sudah
tuntas semua, tinggal tahap penguatan saja.
Ketiga, PAI tidak
termasuk kelompok mata pelajaran (mapel) ujian nasional, tetapi kelompok ujian
sekolah, sehingga penyelenggaraan dan penilaian mapel PAItergantung pada
kebijakan satuan pendidikan masing-masing.
Atas dasar beberapa
pertimbangan tersebut Dirjen Pendidikan Islam menerbitkan Surat Edaran tentang
implementasi K-13 khusus mata pelajaran PAI di sekolah umum. Doktor
bidang pendidikan lulusan Unversitas Negeri Jakarta ini menambahkan bahwa
implementasi K-13 PAI akan terus dilanjutkan pada Sekolah-sekolah
yang Guru PAI-nya sudah mengikuti Bimtek Kurikulum 2013 PAI. Sementara
terkait sistem penilaian dan penyusunan rapor peserta didik akan disederhanakan
dan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing satuan pendidikan.
Pada tahun 2015 ini,
Kementerian Agama, baik Pusat maupun Daerah, akan melanjutkan Bimtek Kurikulum
2013 PAI bagi Guru PAI yang belum mengikutinya. Sedangkan
bagi yang sudah mengikuti Bimtek Kurikulum 2013 PAI akan diberikan
pendampingan kurikulum bagi Guru PAI dalam implementasi kurikulum,
tutur Amin.
Kepada Para Kabid dan Kasi
PAI/PAKIS/Pendis di Kemenag Provinsi dan Kabupaten/Kota, Amin meminta agar
berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota, terkait dua
hal, yaitu: surat edaran dan implementasi K-13 PAI pada Sekolah.
Secara teknis, Para Kabid dan Kasi PAI/PAKIS/Pendis, sesuai tingkatannya, agar
berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat terkait implementasi K-13 PAI pada
sekolah-sekolah yang bukan sasaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
No comments
Post a Comment