Info
MADRASAH NEGERI DILARANG PUNGUT BIAYA PENDIDIKAN DARI ORANG TUA WALI SISWA
Direktur Pendidikan Madrasah M.
Nur Kholis Setiawan melarang madrasah negeri untuk memungut biaya pendaftaran
bagi siswa baru. Larangan itu diberikan karena biaya pendaftaran sudah ada
dalam komponen BOS sebagaimana diatur dalam Pedoman
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
“Di PPDB kita, pada saat madrasah melaksanakan
pendaftaran siswa baru dilarang menarik dana dalam bentuk apapun karena di BOS ada komponen pembiayaan untuk itu,”
tegas M. Nur Kholis Setiawan saat dimintai tanggapannya tentang madrasah negeri
yang memungut biaya formulir pendaftaran bagi calm peserta didik baru.
Musim pendaftaran masuk madrasah
negeri memang dimulai. Tapi di beberapa tempat, proses sosialisasi sudah
dilakukan oleh beberapa madrasah ke lembaga-lembaga pendidikan yang menjadi
sasarannya. Sehubungan itu, ada keluhan masyarakat terkait adanya biaya
formulir pendaftaran masuk madrasah negeri.
Padahal Pasal 29 PPDB yang mengatur soal biaya dengan tegas
menyebutkan bahwa biaya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Tingkat MI, MTs, dan MA Negeri dari Dana BOS dan BOP (ayat 1). Biaya Penerimaan Peserta
Didik Baru (PPDB) bagi RA, MI, Mts dan MA Swasta
diperoleh dari Sumbangan Calon Peserta Didik Baru yang besarnya ditetapkan
berdasarkan hasil keputusan rapat antara Kepala Madrasah dan seluruh anggota
pengurus komite madrasah yang diketahui Kepala Kankemenag up. Kasi Mapenda
Kota/Kabupaten dengan tidak memberatkan orang tua Peserta Didik (ayat 2).
Lebih dari itu, ditegaskan
juga bahwa Kepala MI, MTs dan MA Negeri wajib membebaskan biaya pendidikan
seluruh peserta didik dan dilarang memungut biaya dana dari orang tua/wali
siswa (ayat 4)
“Madrasah semestinya mentaati
prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan. Complience atau ketaatan terhadap
rambu-rambu yang telah ditetapkan terkait dengan PPDB akan membantu madrasah mendapatkan
citra yang tetap baik di tengah persepsi baik masyarakat terhadap madrasah saat
ini,” terang pria yang juga guru besar UIN Sunan
Kalijaga ini.
“Madrasah dilarang memungut biaya
pendaftaran karena itu sudah ada di komponen BOS,”
tandasnya.
Ditanya tentang sanksi apa yang
akan diberikan kepada madrasah negeri yang masih memungut biaya pendaftaran, M.
Nur Kholis mengatakan bahwa masalah sanksi menjadi ranah Inspektorat Jenderal
Kemenag
Sumber: kemenag.go.id
No comments
Post a Comment