Info
KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 207 TAHUN 2014 TENTANG KURIKULUM MADRASAH
KMA NO 207 TH 2014 TTG PEMEBERLAKUKAN K2006 DAN K2013 |
Pada tanggal 31 Desember
2014 Kementerian Agama telah mengeluarkan Keputusan Menteri Agama KMA Republik
Indonesia Nomor 207 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Madrasah. Keputusan tersebut menetapkan
pemberlakukan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006 dan Kurikulum 2013 pada
Madrasah Ibtidaiyah Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah/ Madrasah Aliyah
Kejuruan.
Berdasarkan Keputusan
Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 207 Tahun 2014 Tentang Kurikulum
Madrasah dinyatakan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006 meliputi
mata pelajaran umum, sedangkan Kurikulum 2013 meliputi Mata Pelajaran
Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.
Selengkapnya silahkan
download Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 207 Tahun 2014
Tentang Kurikulum Madrasah dengan mengklik link download di bawah ini
No comments
Post a Comment