Info
DOWNLOAD PERMENDIKBUD NO 161 TAHUN 2014 TENTANG JUKNIS BOS 2015
Berikut
ini Salinan Peraturan Menteri Pendidikan
Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 161 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah
Tahun Anggaran 2015 atau JUKNIS BOS
2015.
Pasal
1 Permendikbud
No 161 Tahun 2014 menyatakan Petunjuk teknis penggunaan
dan pertanggungjawaban keuangan
dana Bantuan Operasional Sekolah
(BOS) Tahun Anggaran
2015, yang selanjutnya disebut
Juknis BOS Tahun
2015 merupakan acuan/pedoman bagi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikian dasar dalam penggunaan
dana BOS Tahun Anggaran 2015.
Pasal
2 Permendikbud No 161 Tahun 2014
menyatakan Juknis BOS Tahun 2015 disusun
dengan tujuan agar:
a. Penggunaan
dana BOS tepat
sasaran dalam mendukung penyelenggaraan wajib belajar 9
tahun secara efektif dan efisien; dan
b.
Pertanggungjawaban keuangan
dana BOS dilaksanakan
dengan tertib administrasi, transparan,
akuntabel, tepat waktu,
serta terhindar dari penyimpangan.
Pasal
3 Permendikbud No 161 Tahun 2014
menyatakan Penggunaan dan
pertanggungjawaban keuangan dana BOS Tahun Anggaran 2015 dilaksanakan
sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Pasal
4 Permendikbud No 161 Tahun 2014 menyatakan Ketentuan lebih lanjut
mengenai alokasi dana
BOS untuk setiap
sekolah ditetapkan lebih lanjut
dalam Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Dasar.
Pasal
5 Permendikbud No 161 Tahun 2014 menyatakan Peraturan Menteri ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan.
Ditetapkan
di Jakarta
Pada
tanggal 11 Desember
MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI
TTD.
ANIES
BASWEDAN
Diundangkan
di Jakarta
Pada
tanggal 23 Desember 2014
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI
TTD
YASONNA
H. LAOLY
Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1961
Bagi
Anda yang membutuhkan Salinan Lengkap PERMENDIKBUD NO 161 TAHUN 2014 TENTANG
JUKNIS BOS 2015 berikut LAMPIRANNYA silahkan download ,melalui link
download di bawah ini.
No comments
Post a Comment