PAI
PAISMP
Wawasan-Islam
Pengertian dan Ketentuan Shalat Jamaah Dan Munfarid
SHALAT JAMAAH DAN MUNFARID |
A. Ketentuan Shalat Jamaah
1. Pengertian Shalat Jama’ah .
Shalat jama’ah adalah ibadah shalat yang dilaksanakan secara bersama-sama, terdiri dari dua orang atau lebih, salah satunya menjadi imam dan yang lain menjadi makmum dengan memenuhi syarat dan rukun shalat semata-mata mencari ridha Allah SWT. Shalat jama’ah hukumnya sunah mu’akkad (menurut sebagian ulama). Jumlah orang yang shalat berjama’ah sekurang-kurangnya dua orang, dengan salah seorang menjadi imam dan yang lainnya menjadi makmum.
Shalat jama'ah sngat dianjurkan karena disamping hikmahnya sangat besar, shalat jama'ah juga lebih utama dua puluh tujuh derajat dibandingkan shalat munfarid (sendiri ). Rasulullah SAW. menegaskan dalam sabdanya yang artinya : Dari Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah SAW. bersabda : Shalat Jama'ah lebih utama dibandingkan shalat sendirian sebanyak 27 derajat (H.R.Muslim)
2. Syarat Shalat Jama’ah
Shalat berjama'ah sekurang-kurangnya terdiri dari satu imam dan satu makmum. Imam adalah seorang muslim yang memimpin shalat jama'ah, sedangkan makmum adalah orang yang mengikuti imam. Sebagaimana layaknya seorang pemimpin selalu memiliki beberapa persyaratan, maka demikian pula dengan imam harus memiliki kriteria tertentu .
Syarat menjadi Imam :
1) Imam berniat menjadi imam.
2) Umumnya imam laki-laki, dengan makmum terdiri dari laki-laki dan perempuan . Sedangkan imam perempuan hanya boleh menjadi imam dari makmum yang terdiri dari perempuan juga.
3) Memiliki kemampuan membaca Alquran lebih baik dari makmum.
4) Imam mengetahui ketentuan-ketentuan shalat, seperti syarat, rukun dan hal-hal yang membatalkan shalat.
5) Imam tidak sedang mengikuti imam yang lain (sedang menjdi makmum).
6) Imam berdiri paling depan.
7) Jika jama'ah ada yang tua maka imam tidak boleh membaca ayat yang panjang karena dapat menyusahkan jama'ah.
8) Imam sebisanya tidak dibenci jama’ah.
9) Sebelum shalat imam memperhatikan saf jama'ah dan menyuruh untuk meluruskan dan merapatkan shaf.
Syarat menjadi Makmum :
1) Berniat menjadi makmum .
2) Mengikuti imam dalam setiap gerakan.
3) Berada satu tempat dengan imam.
4) Mengetahui gerakan imam baik secara langsung maupun dengan melihat gerakan makmum lain yang berada di saf depan.
5) Mendengar suara imam baik secara langsung maupun dengan mendengar melalui pengeras suara.
6) Makmum berada di belakang imam.
7) Shalat makmum harus sama dengan imam.
8) Jika diketahui imam telah batal maka makmum tidak boleh mengikuti shalat imam, atau imam digantikan dengan makmum yang berada di sebelah kanan imam, jadi makmum yang berada di sebelah kanan imam kemampuannya harus sama atau dibawah imam.
9) Jika imam salah membaca ayat, maka makmum laki-laki membaca subhanallah dan memperbaiki bacaan imam, sedangkan bagi makmum wanita cara memperingatkan imam dengan memberikan tepukan.
10) Makmum tidak boleh mendahului takbir imam, demikian juga makmum tidak boleh mendahului atau melambatkan gerakan lebih dari dua gerakan shalat imam . Dalam hal ini Rasulullah saw. bersabda yang artinya : Dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah saw. bersabda : Siapa yang mengangkat kepalanya di dalam shalat sebelum imam (mengangkat kepalanya dari ruku' ) maka Allah SWT akan merubah bentuknya seperti bentuk keledai. (H.R. Muslim)
Hadis ini mengisyaratkan betapa pentingnya sebuah keteraturan jama'ah. Bentuk keledai menjadi isyarat betapa tercelanya orang yang tidak mengikuti imamnya, karena seekor keledai adalah seekor binatang yang terkenal kebodohannya. Seekor keledai tidak memiliki loyalitas sebagaimana anjing yang biasanya setia pada majikannya. Seekor keledai juga terkenal dengan sifat pemalas dan sangat buruk suaranya. Dengan demikian sebagai umat Islam kita dianjurkan untuk mengambil hikmah dari segala sesuatu, meskipun hanya berupa seekor keledai.
3. Jenis Makmum
Dilihat dari ketepatan makmum mengikuti imam, makmum dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
a. Makmum muwafiq, yaitu makmum yang dapat mengikuti imam dari awal shalat .
b. Makmum masbuq, yaitu makmum yang kehadirannya dalam berjama'ah terlambat mengikuti imam, sementara imam sudah melakukan rukun shalat .
Makmum yang masbuq dapat tetap mengikuti imam dengan cara sebagai berikut :
Jika makmum hadir ketika imam belum ruku’ maka setelah niat shalat sebagai makmum, ia langsung takbir dan membaca Surah Al-Fatihah, kemudian mengikuti imam sebagaimana biasa. Namun jika imam ruku’ sebelum makmum membaca Surah Al-Fatihah, maka setelah takbir makmum langsung ruku’ bersama imam (maka makmum mendapat satu raka'at bersama imam).
Namun jika imam telah sujud, maka makmum setelah takbir langsung mengikuti imam sujud , maka makmum belum mendapat satu raka'at, sehingga setelah imam memberi salam di akhir shalat, makmum tidak boleh ikut salam, melainkan harus berdiri kembali dan menunaikan satu raka'at yang tertinggal, dan membaca tasyahud akhir kembali.
4. Beberapa jenis halangan untuk berjama'ah
Meskipun anjuran untuk shalat berjama'ah sangat kuat, namun ada kalanya kita tidak dapat melaksanakan shalat berjama'ah karena beberapa sebab sebagai berikut :
a. sakit
b. hujan yang memberatkan untuk pergi berjama'ah. Rasulullah saw. bersabda yang artinya : Dari Ibnu Umar bahwasanya dia memanggil untuk shalat pada malam dingin, angin (kencang) disertai hujan maka ia (Ibnu Umar) berkata : Shalatlah di kendaraanmu, shalatlah di kendaraanmu. Kemudian ia berkata : Sesungguhnya Rasulullah SAW. menyuruh mu’azzin (orang yang azan) apabila pada malam dingin disertai hujan berseru : Shalatlah di kendaraan kamu ((H.R. Muslim )
c. angin yang bertiup kencang (badai) yang membahayakan jika ditempuh.
d. kondisi lapar dan haus sedangkan makanan telah dihidangkan, atau sudah sangat ingin buang air yang dapat mengganggu konsentrasi shalat. Rasulullah saw. bersabda yang artinya : Janganlah shalat ketika makanan telah dihidangkan dan ketika sangat ingin buang air . (H.R. Muslim )
e. baru saja memakan makanan yang berbau sehingga dapat mengganggu kekhusyukan shalat jama'ah lain. Rasullah bersabda yang artinya : Bahwa Rasulullah SAW. bersabda di Perang Khaibar,” Siapa yang makan dari pohon ini yaitu bawang bakung, janganlah datang ke mesjidku.” (H.R. Muslim )
5. Ketentuan Shaf dalam berjama'ah
Islam adalah agama yang teratur, sehingga banyak hal diatur sedemikian rupa dengan rapinya di dalam Islam. Demikian juga di dalam shalat berjama'ah, ada aturan tertentu yang berkaitan dengan Saf (barisan Jama'ah), sehingga imam diperintahkan untuk memperhatikan saf jama'ahnya agar lurus dan rapat sebelum shalat berjama'ah dimulai. Aturan tersebut adalah :
a. bagi laki-laki shaf yang paling depan lebih utama dibanding saf belakang, namun bagi wanita, saf yang paling belakang adalah yang paling utama. Rasulullah saw. bersabda yang artinya : Dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah saw. bersabda : Sebaik-baik Saf laki-laki adalah Saf yang paling depan dan seburuk-buruknya adalah Saf yang paling belakang. Dan sebaik-baik Saf wanita adalah Saf yang paling belakang dan seburuk-buruknya adalah Saf yang paling depan. (H.R. Muslim)
b. Jika dalam shalat jama'ah terdiri dari seorang imam dan seorang makmum, maka posisi makmum berada di sebelah kanan imam dengan agak mundur dari posisi imam.
c. Jika ketika berjama'ah dengan seorang makmum, kemudian seorang makmum lainnya hadir maka makmum tersebut langsung mengambil posisi tepat dibelakang imam. Makmum yang berada di kanan mundur dengan satu langkah -satu langkah ke belakang hingga lurus safnya dengan makmum yang di belakang imam .
Bisa juga makmum, yang belakangan hadir langsung mengisi di sebelah kiri kemudian di sebelah kanan yang kosong di samping imam.
d. Jika ada jama'ah wanita selain jama'ah laki-laki, maka wanita mengambil posisi dibelakang saf laki-laki dengan memberi jarak agak jauh dari saf laki-laki sehingga jika ada makmum laki-laki lagi yang hadir belakangan, dan saf pertama laki-laki sudah penuh maka makmum laki-laki tersebut dapat mengisi saf di belakang saf pertama laki-laki, di dpn saf wanita tersebut .
B. Shalat Munfarid
Shalat Munfarid adalah shalat yang dilakukan sendirian, dengan memenuhi syarat dan rukun shalat untuk mencari ridha Allah SWT. Ketentuan shalat munfarid adalah seperti shalat yang biasa dilakukan, yaitu sebagai berikut :
1. Berniat untuk shalat.
2. Berdiri
3. Membaca takbiratul ihram
4. Membaca doa iftitah
5. Membaca Surat Al-Fatihah dan ayat Alquran lainnya
6. Ruku’ dengan tuma’ninah dan serta membaca doa ketika ruku
7. I’tidal dan membaca doa I’tidal
8. Sujud pertama dan membaca doa sujud sebanyak 3 kali.
9. Duduk diantara dua sujud dan membaca doa duduk diantara dua sujud
10. Sujud kedua dan membaca doa ketika sujud sebanyak 3 kali.
11. Berdiri kembali sambil membaca Allahu Akbar untuk melakukan raka’at kedua.
12. Duduk iftirasy dan membaca tasyahud awal
13. Duduk akhir (tawarruk)dan membaca tasyahud akhir
14. Mengucap salam dan melihat ke kanan.
15. Memberi salam yang kedua dan melihat ke kiri
C. Mutiara Hikmah
Jama'ah memberi arti yang sangat penting bagi orang - orang yang mau mengambil pelajaran. Pelaksanaannya yang rapi dan teratur antara Imam dan makmum mencerminkan perilaku seorang pemimpin dengan bawahannya. Dalam shalat jama'ah, makmum harus mengikuti gerakan imam . Hal ini mengisyaratkan bahwa seorang pemimpin hendaklah dipatuhi. Demikian juga dengan kemampuan seorang pemimpin harus lebih dibandingkan dengan bawahannya, karena tanggung jawab seorang pemimpin cukup berat. Namun demikian, jika imam salah atau lupa, tetap harus diberi peringatan.
Berkumpulnya jama'ah juga memupuk rasa persaudaraan diantara umat islam, untuk saling mengetahui keadaan jama'ah satu sama lain, baik dalam keadaan sehat dan sejahtera, maupun dalam keadaan sakit atau kesulitan, sehingga jama'ah lain dapat membantu mengatasi kesulitan saudaranya sesama muslim.
D. Rangkuman
Shalat jama’ah adalah ibadah shalat yang dilaksanakan secara bersama-sama, terdiri dari dua orang atau lebih, salah satunya menjadi imam dan yang lain menjadi makmum dengan memenuhi syarat dan rukun shalat semata-mata mencari ridha Allah SWT.
Shalat munfarid adalah ibadah shalat yang dilakukan oleh seorang muslim secara sendirian tanpa berjama’ah.
Shalat jama’ah lebih utama nilainya hingga 27 derajat dibandingkan shalat yang dikerjakan secara sendirian. Karenanya, shalat berjama’ah sangat dianjurkan untuk dilaksanakan dan sebaiknya dilakukan di masjid.
Kalo Salat Sunah Munfarid dan juga bisa Jamaah itu apa ya...?
ReplyDeleteTahajjud
ReplyDelete