PAI
PAISMP
Wawasan-Islam
Pengertian Thaharah (Wudhu dan Tayamum)
Pengertian Thaharah adalah menurut bahasa bersih atau suci, sedangkan menurut istilah adalah suatu cara yang dilakukan seseorang dengan tujuan membersihkan diri, pakaian dan tempat dari hadas dan najis.
Bersih dari hadas, hal ini khusus untuk badan cara mensucikannya adalah dengan wudhu, tayamum dan mandi.
Bersih dari najis, yaitu menghilangkan najis (kotoran) dari badan, pakaian dan tempat untuk ibadah.
Thaharah merupakan suatu hal yang sangat penting dalam islam. Hal ini dapat dijadikan alasan, antara lain :
Bersih dari najis, yaitu menghilangkan najis (kotoran) dari badan, pakaian dan tempat untuk ibadah.
Thaharah merupakan suatu hal yang sangat penting dalam islam. Hal ini dapat dijadikan alasan, antara lain :
1. Firman Allah SWT dalam Al Quran surat Al Baqarah ayat 222 :
Artinya : “…..Sesungguhnya Allah SWT. menyukai orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri. “ (QS. Al Baqarah, 2 : 222).
2. Hadits Nabi Muhammad SAW :
Artinya : “Islam itu bersih, maka jagalah kebersihan dirimu, sesungguhnya tidak akan masuk surga kecuali orang-orang yang bersih.” (HR. Baihaki).
3. Hadits Nabi Muhammad SAW :
Artinya : “ Kebersihan itu sebagian dari iman.” (HR. Muslim dari Abu Said Al-Khudri).
4. Hadits Nabi Muhammad SAW :
Artinya : ”Allah tidak akan menerima shalat yang tidak bersuci.” (HR. Muslim)
Ayat Al Quran dan Hadits tersebut tidak sekedar anjuran, tetapi perintah kepada umat islam untuk mewujudkannya dalam kehidupan sehari-hari. Suci dan bersih sangat berguna dan bermanfaat dalam kehidupan umat islam lihat bagan berikut ini !
B. Menjelaskan ketentuan-ketentuan wudhu dan tayamum
1. Wudhu
a. Pengetian Wudhu
Wudhu menurut bahasa artinya bersih dan indah. Menurut syara’ berarti membersihkan anggota-anggota wudhu untuk menghilangkan hadas kecil.
Perintah wajib wudhu sebagaimana firman Allah SWT. dalam surat Al-Maidah ayat 6 yang Artinya : ”Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu akan mengerjakan shalat, basuhlah mukamu dan dua tanganmu hingga kedua siku, sapulah kepalamu kemudian basuhlah kedua kakimu hingga kedua mata kaki,” (QS. Al-Maidah, ayat 6)
b. Syarat sahnya Wudhu
1) Islam
2) Mumayiz
3) Tidak berhadas besar
4) Menggunakan air yang suci lagi menyucikan
5) Tidak ada yang menghalangi air sampai kepada kulit
c. Rukun Wudhu
1) Niat, menyengaja untuk membersihkan kotoran (najis)
2) Membasuh muka dengan sempurna
3) Membasuh kedua tangan sampai ke siku
4) Mengusap atau menyapu sebagian kepala
5) Membasuh kedua kaki sampai mata kaki
6) Tertib, ialah melaksanakan rukun dimulai dari urutan pertama sampai dengan terakhir.
d. Sunah-sunah Wudhu
1) Membaca Basmallah pada permulaan wudhu
2) Menghadap kiblat
3) Membasuh kedua telapak tangan sampai pergelangan tangan
4) Berkumur-kumur
5) Menghisap air ke lubang hidung
6) Mengusap kepala
7) Menyapu kedua telinga, baik luar maupun dalam
8) Menyilang-nyilang jari-jari kedua tangan
9) Mendahulukan anggota wudhu sebelah kanan daripada yang kiri
10) Membasuh masing-masing anggota wudhu dua kali berturut-turut
11) Menggosok-gosok anggota wudhu
12) Tidak bercakap-cakap ketika berwudhu
13) Berdoa setelah selesai berwudhu
e. Hal-hal yang membatalkan wudhu
1) Keluar sesuatu dari salah satu dua jalan, yaitu kubul (kemaluan muka) atau dubur (kemaluan belakang)
2) Hilang akal sebab gila, mabuk, pingsan dan sebagainya
3) Tidur yang tidak tetap tempat kedudukannya
4) Tersentuh kulit laki-laki dengan perempuan yang boleh dinikahi (dikawini)
5) Menyentuh kemaluan manusia (kubul/dubur) dengan tapak tangan
f. Yang diharamkan tidak punya wudhu
1) Shalat
2) Tawaf di Baitullah
3) Memegang Quran
4) Membawa Quran
B. Tayamum
a. Pengertian tayamum
Tayamum menurut bahasa artinya menyengaja, sedang menurut istilah syara ialah menyapukan tanah atau debu ke muka dan kedua tangan sampai siku dengan beberapa syarat tertentu sebagai pengganti wudhu atau mandi besar.
b. Syarat-syarat tayamum
1) Ada sebab yang membolehkan mengganti wudhu atau mandi dengan tayamum
2) Sudah masuk waktu shalat
3) Menghilangkan najis yang melekat di tubuh
4) Tidak dalam keadaan hed dan nifas
5) Menggunakan tanah berdebu yang suci
6) Sudah diusahakan mencari air bagi yang bertayamum karena tidak ada air
c. Rukun Tayamum
1) Niat “bertayamum” untuk mengharuskan sembahyang
2) Memindahkan debu tanah kedua belah tangan serta meratakan
3) Menyapu muka (sebagaimana pekerjaan wudhu)
4) Menyapu dua belah tangan sampai kedua siku
5) Tertib (beraturan)
d. Niat Tayamum
Artinya : ”Sengaja aku bertayamum untuk melakukan (mengharuskan) sembahyang pardu karena Allah ta’ala”
e. Sebab-sebab tayamum
1) Sakit yang dikhawatirkan akan bertambah sakitnya atau sembuhnya lama jika terkena air
2) Karena dalam perjalanan
3) Tidak ada air dan sudah diusahakan untuk mendapatkan air tetapi diperoleh
4) Ada air, tetapi jumlahnya atau banyaknya tidak mencukupi untuk wudhu
5) Ada air, tetapi tempatnya jauh apabila pergi ke tempat air akan ketinggalan atau habis waktu shalat
f. Cara bertayamum
1) Mengusap muka/wajah dengan debu suci dua kali usapan
2) Mengusap dua tangan sampai siku dengan debu suci dua kali usapan
3) Memindahkan debu kepada anggota yang diusap
4) Tertib (berturut-turut).
g. Yang membatalkan tayamum
1) Semua yang membatalkan wudhu
2) Menemukan air jika tayamum dilakukan karena tidak ada air
3) Dapat menggunakan air jika tayamum dilakukan dengan sebab terlarang menggunakan air
h. Yang berkaitan dengan tayamum
1) Orang yang bertayamum karena tidak ada air tidak wajib mengulangi shalatnya apabila mendapat air. Namun, orang yang bertayamum karena junub, apabila mendapatkan air maka wajib mandi apabila akan mengerjakan shalat, karena tayamum tidak menghilangkan hadas yang dibolehkan karena darurat.
2) Satu kali tayamum hanya sah untuk satu kali shalat dan shalat sunat rawatib
C. Menjelaskan ketentuan-ketentuan mandi wajib
a. Pengertian mandi besar (wajib)
Mandi wajib adalah meratakan air ke seluruh tubuh dengan niat menghilangkan hadas besar
b. Hal-hal yang mewajibkan mandi besar (wajib)
1) Berjima atau melakukan hubungan suami isteri dan jika tak keluar mani sekalipun
2) Keluar mani dengan sebab mimpi atau lainnya
3) Mati yang bukan mati syahid
4) Haidh (bagi perempuan)
5) Nifas (bagi perempuan)
6) Wiladah (bersalin atau beranak)
c. Sebab-sebab mandi wajib
1) Berhadas besar
Simak firman Allah SWT. berikut ini :
Artinya : ”......dan jika kamu junub hendaknya bersuci (mandi)....” (QS. Al-Maidah, 5 : 6)
2) Jenis hadas besar
- Keluar sperma
- Selesai haid bagi wanita
- Selesai melahirkan
- Selesai nifas, yakni darah yang keluar sesudah melahirkan
- Mati
d. Rukun mandi wajib
1) Niat, bersamaan denganmula-mula membasuh sebahagiaan tubuh sambil membaca lafadz niatnya :
Artinya : ” Sengaja saya mengangkatkan hadas yang besar daripada sekalian tubuh pardu karena Allah Ta’ala.”
2) Menghilangkan najis (kotoran) jikalau dhahir bendanya di tubuh
3) Menyampaikan (meratakan) air ke seluruh anggota tubuh
e. Sunah-sunah mandi
1) Membaca Basmallah
2) Berwudhu dahulu sebelum mandi
3) Menghadap kiblat
4) Menggosok sekalian tubuh dengan tangan
5) Menigakalikan membasuh sekalian anggota
6) Mendahulukan kanan dari yang kiri
f. Praktik mandi wajib
1) Persiapan :
- Pastikan bahwa kamu telah mengalami hadas besar
- Siapkan alat mandi secukupnya, sabun, shampo dan handuk
2) Pelaksanaan mandi wajib
- Lakukan sesuai dengan rukun mandi wajib!
- Lakukan sesuai sunah-sunah mandi wajib!
D. Menjelaskan perbedaan hadas dan najis
Hadas adalah segala sesuatu yang dapat membatalkan wudhu dan shalat, sedangkan najis adalah segala sesuatu yang dapat membatalkan shalat tetapi tidak membatalkan wudhu.
1. Perbedaan hadas dan najis
Perbedaan tersebut dapat dilihat dari beberapa hal antara lain : macamnya, cara membersihkannya dan jenisnya. Dari ketiga hal tersebut dapat disimak pada berikut ini :
Tabel Perbedaan Hadas dan Najis
Perbedaan
|
Keterangan
| |
Hadas
|
Najis
| |
Macamnya
|
Ada dua, yaitu hadas besar dan hadas kecil
|
Ada 3, yaitu Mukhaffafah, mutawassitah, mugallazoh
|
Cara membersihkannya
|
Dengan wudhu, tayamum dan mandi wajib
|
Dibasuh sampai hilang najisnya
|
Jenisnya
|
Hadas kecil : keluar angin, buang air besar/kecil, menyentuh bukan muhrimnya, dll.
|
Mutawassitah : kencing, tinja, nanah, darah, dan kotoran hewan
|
Hadas besar : haid, wiladah, nifas, keluar sperma, mimpi basah, bersenggama
|
Mukhaffafah : air kencing anak laki-laki yang berumur tidak lebih dari dua tahun dan belum makan apa-apa kecuali air susu ibunya
| |
Mugallazah : jilatan anjing atau babi termasuk kena kotorannya.
|
2. Macam-macam najis dan cara mensucikannya atau membersihkannya
1. Najis Mughallazah; yaitu najis yang berat; yakni najis yang timbul dari najis anjing dan babi.
Cara mensucikannya ialah lebih dahulu dihilangkan wujud benda najis itu kemudian baru dicuci bersih dengan air sampai tujuh kali dan permulaan diantara pensucian itu dicuci dengan air yang bercampur tanah. Cara ini dilakukan berdasarkan sabda Rassulallah SAW.
Artinya : “Sucinya tempat (perkakas) mu apabila dijilat anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali, permulaan atau penghabisan diantara pensucian itu dicuci dengan air yang bercampur dengan tanah.” (HR. At-Turmudzi)
2. Najis Mukhaffafah; ialah najis yang ringan, seperti air kencing bayi laki-laki yang umurnya kurang dari dua tahun dan belum makan apa-apa kecuali air susu ibunya.
Cara mensucikannya cukup dengan memercikkan air pada benda yang kena najis itu sampai bersih. Sabda nabi Muhammad SAW :
Artinya : “Barang yang kena air kencing anak perempuan harus dicuci, sedang bila terkena air kencing anak laki-laki cukuplah dengan memercikkan air padanya.” (HR. Abu Dawud dan Nasa’i)
3. Najis Mutawssithah (sedang), yaitu kotoran seperti kotoran manusia atau binatang, air kencing, nanah, darah, dan bangkai.
Najis mutawassithah dapat dibagi menjadi dua bagian :
a. Najis Ainiyah; yaitu najis yang bendanya berwujud.
Cara mensucikannya dengan menghilangkat zatnya lebih dahulu, hingga hilang rasa, bau dan warnanya, kemudian menyiramnya dengan air sampai bersih.
b. Najis Hukmiyah; yaitu najis yang tidak berwujud bendanya; seperti bekas kencing, arak yang sudah kering
Cara mensucikannya cukup dengan mengalirkan air pada bekas najis itu
4. Najis yang dapat dimaafkan
a. Bangkai binatang yang darahnya tidak mengalir, seperti : nyamuk, kutu busuk, dan sebagainya
b. Najis yang sedikit sekali
c. Nanah atau darah dari kudis atau bisulnya sendiri yang belum sembuh
d. Debu yang campur najis dan lain-lain yang sukar dihindarkan.
keren
ReplyDelete