PAI
PAISMP
Wawasan-Islam
Pengertian, Syarat dan Rukun Shalat Wajib
Menurut bahasa salat adalah berdo’a. Sedangkan menurut istilah, salat ialah ibadah berupa tindakan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam dengan memenuhi syarat dan rukun yang ditentukan dengan tujuan pasrah dan mencari ridha Allah SWT.
Salat fardhu/salat wajib adalah salat yang wajib dikerjakan lima waktu sehari semalam, oleh setiap muslim yang telah akil baligh. Salat fardu/wajib itu sendiri terdiri dari dzuhur, ashar, maghrib, isya dan subuh.
Salat fardhu lima waktu hukumnya adalah fardhu ‘ain. Maksudnya adalah setiap muslim yang sudah mukallaf wajib mengerjakan salat fardhu lima waktu. Fardhu (wajib) artinya suatu perintah yang harus dikerjakan, apabila dilaksanakan mendapat pahala dan ditinggalkan akan mendapat siksa (dosa).
Sabda Rasulullah SAW. : telah bersabda Rasulullah SAW : “Janji yang terikat erat antara kami dengan mereka ialah salat. Maka barang siapa yang meninggalkan berarti ia telah kafir.” (HR. Ahmad dan Ashabus Sunan)
Firman Allah SWT. QS. Taha : 14 Artinya : “Sesungguhnya Aku ini adalah Allah, tidak ada Tuhan selain Aku, maka sembahlah Aku dan dirikanlah salat untuk mengingat Aku.” (Qs. Taha : 14)
Amal yang pertama kali ditanya Allah SWT pada hari kiamat adalah salat. Jika salat seseorang buruk maka ia akan mendapatkan siksa yang pedih.
Sabda Rasulullah SAW. : “Yang pertama-tama dipertanyakan (diperhitungkan) terhadap seorang hamba pada hari kiamat dari amal perbuatannya adalah salat.” (HR. An Nasal dan At Turmudzi)
Salat dalam Islam adalah sebagai tiang agama. Orang yang mendirikan salat berarti dia menegakkan agama, sebaliknya, bila orang tersebut tidak melaksanakan salat berarti dia telah meruntuhkan agamanya. Oleh karena itu, bagi seorang muslim hendaknya memperhatikan salatnya dengan sebaik-baiknya sehingga termasuk orang yang menegakkan agamanya. Sabda Rasulullah SAW : “Salat adalah tiang agama, barang siapa mendirikan salat berarti mendirikan agama, barang siapa menghilangkannya, berarti telah menghancurkannya”. (HR. Baihaqi)
B. Ketentuan Salat Fardu
a. Syarat Wajib Salat
Yang dimaksud dengan syarat wajib salat adalah syarat-syarat atau hal-hal yang menjadikan seseorang diwajibkan mengerjakan salat. Syarat-syarat wajib salat sebagai berikut :
a. Islam
b. Baligh
c. Suci (dari Haid dan Nifas)
d. Berakal
e. Dakwah telah sampai
f. Melihat atau mendengar
g. Jaga (orang yang tidur tidak wajib salat, begitu juga orang yang lupa)
b. Syarat sah salat
Syarat adalah sesuatu yang harus dipenuhi sebelum melakukan suatu pekerjaan.
Jadi syarat sah salat adalah sesuatu yang harus dipenuhi sebelum melakukan salat sehingga salatnya dihukumi sah.
Syarat-syarat sah salat sebagai berikut :
a. Suci dari hadas besar dan kecil
b. Suci badan, pakaian dan tempat dari najis
c. Menutup aurat (aurat laki-laki antara pusar dan lutut. Aurat perempuan seluruh badannya, kecuali muka dan telapak tangan)
d. Mengetahui masuknya waktu salat
e. Menghadap ke kiblat (Ka’bah)
c. Rukun salat
Rukun salat ialah hal-hal yang dikerjakan dalam salat. Apabila tidak dikerjakan salatnya tidak sah.
Rukun salat terdiri dari :
a. Niat dengan ikhlas
b. Berdiri bagi yang mampu, bagi yang tidak mampu berdiri, boleh dengan duduk
c. Takbiratul ihram
d. Membaca Al-Fatihah setiap rakaat
e. Ruku’ dengan tumakninah
f. I’tidal dengan tumakninah
g. Sujud dengan tumakninah
h. Duduk antara dua sujud dengan tumakninah
i. Duduk akhir pada rakaat terakhir
j. Membaca tasyahud pada duduk akhir
k. Membaca shalawat atas Nabi SAW. setelah membaca tasyahud
l. Mengucapkan salam yang pertama
m. Tertib
d. Hal-hal yang disunnahkan dalam salat
Sunnah salat ialah segala sesuatu yang lebih baik dilakukan dalam salat.
Hal-hal yang termasuk sunnah salat ialah :
a. Mengangkat kedua tangan sejajar dengan pundak atau telinga ketika takbiratul ihram, ketika ruku’, i’tidal, dan berdiri dari duduk tasyahud awal
b. Bersedekap meletakkan kedua tangan di atas dada ketika sedang berdiri
c. Membaca do’a iftitah setelah takbiratul ihram
d. Membaca ta’awudz sebelum membaca Al-Fatihah di dalam hati
e. Membaca amin selesai Al-Fatihah
f. Membaca surah atau ayat Al-Qur’an setelah membaca Al-Fatihah pada rakaat pertama dan kedua
g. Membaca dengan keras dan jelas pada waktu membaca Al-Fatihah dna surat lainnya pada salat subuh, maghrib dan isya pada rakaat pertama dan kedua
h. Takbir setiap pindah dari gerakan salat
i. Membaca do’a di waktu i’tidal
j. Membaca tasbih di waktu ruku’ dan sujud
k. Meletakkan kedua tangan di atas paha ketika sedang duduk
l. Iftirasi pada duduk yang awal
m. Tawaruk pada duduk yang akhir
n. Menegakkan jari telunjuk tangan kanan ketika membaca tasyahud
o. Membaca salam
e. Hal-hal yang membatalkan salat
Hal-hal yang membatalkan salat diantaranya :
a. Meninggalkan rukun atau memutuskan rukun sebelum sempurna dengan sengaja
b. Meninggalkan salah satu syarat salat, misalnya terbuka auratnya
c. Berbicara dengan sengaja
d. Bergerak lebih dari tiga kali (selain gerakan salat)
e. Makan dan minum
f. Berubah niat
f. Waktu-waktu salat fardhu
Pelaksanaan salat fardhu, ditentukan waktunya. Salat fardhu yang dilakukan di luar waktu yang ditentukan, sebelum dan sesudahnya tidak sah. Orang tidak bisa melaksanakan salat fardhu seenaknya sendiri. Misalnya, ketika sedang sibuk, salat ditinggalkan, dan ketika ada waktu salat-salat yang ditinggalkan itu digabungkan semaunya.
Firman Allah SWT Artinya: Maka apabila kamu Telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu Telah merasa aman, Maka Dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (Qs. An-Nisa : 103)
Adapun waktu-waktu salat fardhu sebagai berikut :
a. Zuhur : Mulai tergelincir matahari sampai pada waktu bayangan suatu benda atau tongkat sama panjang dengan tongkat itu
b. Ashar : Mulai bayangan suatu benda (tongkat) lebih panjang dari benda tersebut dan berakhir saat matahari terbenam
c. Maghrib : Mulai matahari terbenam dan berakhir ketika syafaq (mega) merah telah hilang
d. Isya : Mulai syafaq (mega) merah telah lenyap dan berakhir saat fajar sadiq mulai terbit
e. Subuh : Mulai fajar sadiq terbit dan berakhir pada saat matahari terbit
C. Praktek Salat Fardhu
Adapun cara melaksanakan salat fardhu adalah sebagai berikut :
a. Berdiri tegak menghadap kiblat, jika mampu (tidak sakit)
b. Takbiratul ihram dengan membaca Allahu Akbar sambil membaca niat dalam hati kedua telapak tangan diangkat sampai setinggi telinga.
Bacaan Takbir : Allahu Akbar
c. Tangan bersedekap kemudian membaca do’a iftitah, Surah Al-Fatihah dan ayat Al-Qur’an.
d. Ruku’ sambil membaca do’a ruku’ (tasbih). Ketika akan melakukan ruku’ terlebih dahulu membaca takbir.
e. I’tidal dan membaca do’a I’tidal. Dalam melakukan I’tidal diawali dengan mengangkat tangan setinggi telinga dan membaca do’a I’tidal
f. Sujud, gerakannya dibarengi dengan tasbih, kemudian membaca do’a sujud.
g. Bangun dari sujud sambil takbir untuk melakukan duduk di antara dua sujud dengan cara pantat diletakkan di atas kaki kiri sedang telapak kaki kanan tegak dan jari-jari kaki ditekuk menghadap kiblat.
h. Melakukan sujud yang kedua dengan membaca takbir.
i. Bangun dari sujud yang kedua dengan membaca takbir. Kemudian berdiri dan bersedekap untuk melakukan rakaat yang kedua (demikian seterusnya sampai jumlah rakaat salat yang diniatkan).
j. Duduk tasyahud dan membaca tasyahud.
k. Membaca salam pertama dengan menoleh ke kanan dan salam kedua dengan menoleh ke kiri.
Setelah mengerjakan salat disunnahkan untuk berdzikir dan berdo’a.
D. Dasar Perintah Salat Fardhu
Dasar perintah salat tercantum dalam surah An-Nur ayat 56 dan surah Al-Baqarah ayat 110.
Di bawah ini beberapa ayat Al-Qur’an yang menjadi dasar wajbnya salat sesuai dengan uraian di atas.
Firman Allah QS An-Nur : 56 Artinya : “Dan dirikanlah salat, tunaikan zakat, dan taatlah kepada Rosul supaya kamu diberi rahmat.” (QS. An-Nur ayat 56)
QS. Surat Al-Baqarah : 110 Artinya : “Dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan” (Qs. Al-Baqarah : 110)
E. Fungsi Salat Wajib dalam Kehidupan
Fungsi salat wajib dalam kehidupan, antara lain berikut ini :
a. Mendidik dan membina seseorang menjadi bertakwa
Orang yang bertakwa adalah mereka yang tekun dan taat menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-larangan-Nya.
b. Mendidik dan membisakan seseorang menjadi disiplin
Ketentuan-ketentuan dalam salat wajib ditaati, misalnya seseorang yang mengabaikannya maka salatnya tidak bernilai dan bahkan menjadi rusak.
c. Pencegah untuk berbuat keji dan mungkar
Maksud mendirikan salat untuk mengingat dan mendekatkan diri kepada Allah. Apabila seseorang selalu ingat dan dekat kepada-Nya, niscaya ia akan menaati dan menjauhi larangan-Nya
d. Mendidik dan melatih seseorang untuk bersikap sabar
Melalui ibadah salat seseorang dapat berkomunikasi dengan Allah untuk memohon petunjuk dan pertolongan-Nya. Segala harapan harus diserahkan kepada-Nya, hal ini merupakan inti kesabaran untuk memperoleh harapannya
e. Sarana untuk mempererat tali persaudaraan sesama muslim
Melaksanakan salat secara berjamaah dapat saling mengenal dan tukan informasi. Selanjutnya dapat mendatangkan hikmah lain bagi individu maupun masyarakat dengan mengenal dan memelihara persaudaraan tersebut.
F. Hikmah Salat Wajib
Allah SWT memerintahkan kita untuk salat, ini tidak ada lain untuk kepentingan kita sendiri bukan kepentingan Allah SWT. Jadi, salat merupakan metode yang diberikan kepada kita agar kita menjadi lebih baik.
Apa saja hikmahnya ? Beberapa di antaranya :
1. Dapat mencegah perbuatan keji dan mungkar.
Salat dapat mencegah perbuatan keji dan mungkar apabila dalam melaksanakan salat benar-benar ingat kepada Allah SWT, dengan cara menghayati maksud bacaan salat.
2. Dapat menjadi obat bagi gangguan jiwa.
Dengan salat seseorang dapat mengadukan semua permasalahan yang dihadapi kepada Allah SWT. Dengan demikian, beban permasalahan orang itu akan berkurang bahkan dapat hilang karena sudah disampaikan kepada Allah. Jiwanya akan menjadi tenteram
3. Melatih pembinaan disiplin pribadi
Ketaatan melaksanakan salat pada waktunya menumbuhkan kebisaaan untuk secara teratur dan terus menerus melaksanakannya pada waktu yang ditentukan. Kebisaaan seperti ini akan menumbuhkan sikap disiplin pribadi yang kuat
No comments
Post a Comment