PAI
PAISMP
Wawasan-Islam
Macam-macam Sujud Serta Sebabnya dan Tata Caranya
Sujud merupakan salah satu bikti bagi seorang hamba untuk tunduk dan merendahkan diri dari harapan Allah SWT. Dalam mengerjakan shalat sujud merupakan sebagian rukun shalat yang harus dilaksankan.
1. Sujud Syukur
Sujud syukur adalah sujud yang dilakukan bila seseorang memperoleh kenikmatan dari Allah SWT atau terhindar dari suatu bahaya yang mengancam dirinya.
Adapun syarat-syaratnya adalah :
1). Haus suci dari hadas kecil dan hadas besar (harus punya wudhu)
2). Pakaian dan tempatnya pun harus suci
3). Harus tertutup aurat, seperti dalam sholat
4). Harus menghadap kiblat, seperti dalam sholat
Sujud ini merupakan bukti bagi seseorang hamba bersyukur atau berterimakasih kepada Allah SWT atas nikmat yang telah diterima. Hukum melakukan syujud adalah sunnah
Nabi SAW bersabda : “ dari Abi Bakrah, bahwa Nabi SAW apabila mendapatkan sesuatu yang disenangi atau diberi kabar gembira, segeralah tunduk dan bersujud sebagai tanda syukur kepada Allah Ta’ala.” (H.R. Abu Daud, Ibnu Majah dan Tarmudzi)
Ada beberapa peristiwa yang menyebabkan para sahabat melakukan sujud syukur, diantaranya :
a). ketika mendengar kematian, musailamah al kadzab (Nabi Palsu) abu baker As shidiq melakukan sujud syukur.
b). Ali RA. Sujud Syukur ketika menemukan mayat tsudaiyah di antara orang-orang kwaharif yang tewas terbunuh.
c). Kaab bin malik sujud syukur ketika mendengar berita bahwa taibatnya di terima oleh Allah SWT.
· Cara Mengerjakannya :
1). Berdiri menghadap kiblat lalu takbiratul ihram dengan mengucapkan = Allahu akbar sambil mengangkat tangan ke atas (seperti shalat). Bersamaan dengan takbiratul ihram didalam hati berniat :
( Saya berniat sujud karena bersyukur kepada Allah Ta’ala)
2). Dalam posisi seperti itu lalu terus langsung sujud satu kali dengan membaca :
3). Selesai sujud lalu duduk seperti dalam tasyahud akhir, terus mengucapkan salam seperti dalam shalat.
2. Sujud Tilawah
Menurut bahasa tilawah artinya adalah bacaan. Sedangkan arti sujud tilawah menurut “istilah” syara adalah sujud yang dilakukan pada saat membaca atau mendengar ayat-ayat sajadah.
Hukum sujud tilawah adalah sunah, boleh dikerjakan pada waktu shalat dan boleh juga diluar sholat.
Rosulullah bersabda, dari naïf dari ibnu umar Ra : “ Rosulullah SAW membacakan alqur’an untuk kami. Jika melalui ayat sajadah beliau bertakbir lalu sujud dan kami pun ikut sujud “. (H.R. Abu Dauwud, Baihaqi dan Hakim )
Keutamaan sujud tilawah diantaranya adalah terhindar dari gangguan, sebagaimana sabda Rosulullah SAW : “ Dari Abu Hurairah Ra : Nabi SAW bersabda : Apabila seseorang membaca ayat sajadah lalu ia sujud. Maka syaithan menghindar dan menangis serta berkata : hai celakalah aku, ia diperintah bersujud lalu sujud. Maka untuknya surga. Sedangkan ia di perintah bersujud tetapi saya menolak, maka bagi saya neraka”. (H.R. Muslim)
Hukum sujud tilawah menurut Zumhur ulama adalah sunnah bagi yang membaca atau mendengarnya. Bacaan sujud tilawah berdasarkan hadits Roaulullah SAW, dari Aisyah Ra. : “ Aku sujud kepada Allah yang telah menciptakan dan membentuk didriku serta telah membukakan pendengaran dan penglihatan dengan kekuasaan dan kekuatannya, maha besar Allah, dialah sebaik-baik pencipta”.
Ada pula pendapat yang mengatakan bahwa bacaan sujud tilawah sama saja dengan sujud syukur dalam sholat. Sebab yang terpenting adalah seoarang hamba tunduk merendahkan diri dari mensucikan Allah SWT.
· Syarat-syarat sujud tilawah sebenarnya sama saja dengan sujud dalam sholat, yaitu :
a). Suci dari hadas dan najis
b). Menghadap ke arah kiblat
c). Menutup aurat
d). setelah mendengar atau membaca ayat sajadah.
· Tata cara (kafilah) Sujud Tilawah :
a). Apabila sedang sholat dan membaca ayat sajadah, disunahkan sujud dengan membaca takbir, ketikamengangkat kepala dari sujud
b). Sujud tilawah diluar sholat, bila membaca ayat sajadah atau mendengar disunahkan dengan rukun2nya : niat, takbiratul ikhram, sujud sekali kemudian memberi salam sesudah duduk.
c). Bacaan sujud
d). Setelah selesai membaca bacaan tersebut, lalu bangkit berdiri, seperti semula dan meneruskan sholatnya sebagaimana biasa.
3. Sujud Sahwi
Sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan sebab tragedi, suatu kesalahan atau kelupaan dalam mengerjakan sholat. Didalam mengerjakan sholat fardu kadang terlupa tidak mengerjakan perkara yang disunatkan. Didalam sholat bagi orang yang terlupa seperti ini disunatkan melakukan sujud sahwi (sujud karena lupa). Karena sujud sahwi hukumnya sunah. Seandainya tidak dikerjakanpun tidak apa-apa, artinya sholatnya tetap sah.
Perkara-perkara yang disunatkan menjalankan sujud sahwi seandainya terlupa tidak mengerjakan adalah :
1). Tidak mengerjakan / membaca tasyahud awal pada rakaat kedua
2). Tidak membaca sholawat kepada Nabi pada tasyahud awal
3). Tidak membaca sholawat kepada keluarga Nabi pada tasyahud akhir
4). Tidak membaca do’a qunut pada waktu sholat subuh
Selain hal tersebut diatas pada waktu sholat subuh mengerjakan sujud sahwi apabila ia didalam sholatnya merasa ragu-ragu apakah bilangan rakaatnya sudah sempurna dikerjakan atau masih kurang. Karena keragu-raguannya ini ia diwajibkan menambah satu rakaat lagi dan disunatkan mengerjakan sujud sahwi. Sujud sahwi dikerjakan pada rakaat terakhir sesudah membaca tasyahud akhir sebelum mengerjakan salam.
Adapun peraktek mengerjakan sujud sahwi sebagai berikut :
1). Pada rakaat terakhir mestinya posisi duduk beralaskan pantat seperti duduk pada waktu tasyaud akhir. Akan tetapi karena akan mengerjakan sujud sahwi maka posisi duduknya beralaskan kaki kiri seperti pada tasyahud awal. Dalam posisi duduk seperti itu lalu membaca tasyahud akhir.
2). Ketika sampai pada bacaan (hamidum majiid) lalu sujud dan membaca do’a yang artinya (maha suci Allah yang tidak pernah tidur dan tidak pernah lupa). dibaca 3 kali
3). Kemudian bangkit dan sujud dan duduk kembali seperti semula sambil membaca do’a yang sama dengan bacaan waktu duduk diantara dua sujud
4). Setelah itu lalu sujud lagi, dan membaca seperti diatas 3 kali
5). Setelah itu lalu bangkit dari sujud dan duduk seperti pada waktu duduk tasyahud akhir, yaitu beralaskan pantat. Dalam posisi seperti itu lalu mengucapkan salam maka selesai dan sempunalah sudah shalat yang dikerjakan.
No comments
Post a Comment