PAI
PAISMP
Wawasan-Islam
Pengertian Ibadah Haji dan Umrah
Memahami pengertian haji dan dalilnya serta cara pelaksanaannya.
Masalah :
1. Apa pengertian haji ?
2. Apa dasar/dalil ibadah haji ?
Ibadah haji memiliki banyak makna dan sarat akan simbol. Segala apa yang dilakukan oleh jemaah haji adalah napak tilas sejarah masa lalu yang pernah dilakukan oleh keluarga Nabi Ibrahim AS ataupun simbol tentang hakikat perjalanan manusia hidup sampai ke alam Akhirat. Seperti, tawaf, sa'i, memakai baju ihram, dan wukuf di padang Arafah.
Semua ritual haji mempunyai makna tersendiri sehingga membutuhkan kearifan bagi jemaah untuk mendalami hikmah di balik kegiatan itu. Jika tidak, nilai-nilai dan perubahan perilaku yang dikehendaki dari ibadah ini yang semestinya dibawa pulang, tidak akan terwujud, dan pada akhirnya tidak mendapatkan predikat haji mabrur, tetapi sebaliknya, yang didapat hanya predikat haji mardud (yang ditolak).
Haji adalah berkunjung ke Baitullah (Ka’bah) di Mekah pada bulan Syawal, Zulkaidah, dan Zulhijah dengan amalan-amalan yang ditentukan oleh syariat. Ibadah haji adalah rukun Islam yang kelima. Mekah adalah kota suci di Arab Saudi yang merupakan tempat kelahiran Nabi Muhammad SAW. Di kota Mekah terdapat Masjidil Haram yang di tengah-tengahnya terdapat Kakbah yang merupakan kiblat kaum Muslim di seluruh dunia ketika melakukan ibadah salat.
Kewajiban haji ini dijelaskan Allah SWT dalam Q.S. Ali 'Imran, 3: 97 dan Al-Hajj, 22: 27. Sebagaimana firman Allah SWT yang artinya: “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim.barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah Dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (Tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”
Dalam surat yang lain Allah berfirman: “Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus[984] yang datang dari segenap penjuru yang jauh”
Kandungan ayat di atas mengadung perintah diwajibkan ibadah haji bagi yang mampu. Maksud kata mampu di sini adalah mampu secara material (biaya dirinya dan keluarga yang ditinggal), mampu fisik (sehat), dan mempunyai pengetahuan tentang manasik haji dan informasi tentang Arab Saudi. Orang Islam yang sudah mampu belum menunaikan haji, dia akan mendapat dosa karena meninggalkan kewajiban.
Haji bisa dilakukan dengan tiga cara yaitu sebagai berikut:
a. Haji Ifrad, yaitu mengerjakan haji terpisah dengan umrah bulan haji yang sama. Pertama mengerjakan haji dilanjutkan dengan umrah.
b. Haji Tamattu', yaitu umrah dikerjakan lebih dulu baru kemudian melakukan haji dalam bulan haji yang sama.
c. Haji Qiran, yaitu mengerjakan haji dan umrah secara bersamaan
2. Syarat Wajib Haji
Para ulama menetapkan syarat wajib haji untuk seorang Muslim yang akan naik haji, syarat tersebut, antara lain:
a. Islam, orang kafir/non-Muslim tidak wajib naik haji.
b. Berakal, orang yang akalnya kurang sehat tidak wajib haji sampai ia sembuh.
c. Balig, anak yang belum balig tidak wajib naik haji.
d. Merdeka, budak tidak ada kewajiban untuk pergi haji. Pada saat ini syarat merdeka tidak relevan karena sudah tidak zamannya lagi perbudakan.
e. Mampu, artinya fisiknya kuat, biayanya mencukupi baik untuk perjalanan maupun untuk keluarga, tersedia kendaraan dan aman dalam perjalanannya.
f. Dilaksanakan pada waktunya.
g. Khusus bagi perempuan, harus disertai suami atau muhrimnya atau orang lain yang dapat diberi amanah.
h. Wajib hanya sekali seumur hidup.
3. Rukun Haji
Rukun haji yaitu kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan. Jika tidal dilakukan, ibadah haji seseorang tidak sah. Dan pelanggarannya tidak bisa diganti dengan membayar denda atau dam. Melainkan dengan cara mengulanginya pada tahun depan.
Rukun haji adalah sebagai berikut:
a. Ihram atau berniat haji, yaitu memakai pakaian ihram sambil berniat melakukan haji. Pakaian ihram adalah pakaian yang berwarna putih. Untuk pria terdiri dari dua potong kain lembaran tidak berjahit Cara memakainya sepotong kain dililitkan di badan dan satunya di selendangkan. la juga tidak boleh memakai celana dalam. Bagi perempuan, pakaian ihram adalah pakaian biasa yang berwarna putih yang tidak menutup wajah dan telapak tangan.
b. Wukufdi Padang Arafah, pitu berheflti sebe/lfar di Padang Arafah pada tanggal 9 Zulhijah. Dimulai saat masuk Zuhur sarnpai fajar tanggal 10 Zulhijah.
c. Tawaf, yaitu mengelilingi Kakbah kebalikan dengan arah jarum jam sebanyak tujuh kali.
d. Sa'i atau lari-lari kecil antara Bukit Safa dan Marwah.
e. Tahallul atau mencukur rambut.
f. Tertib, artinya dilakukan secara berurutan.
4. Wajib Haji
Selain mengerjakan rukun haji, kita juga harus mengerjakan wajib haji. Wajib haji yaitu kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan oleh calon haji yang jika sebagian atau seluruhnya dari kegiatan-kegiatan ini tidak dilakukan, hajinya tetap sah, tidak batal. Hanya yang bersangkutan di-wajibkan membayar dam, atau denda.
Wajib haji adalah sebagai berikut :
a. Bet-ihram dari miqat (tempat yang ditentukan). Bagi jamaah haji Indonesia tempat miqat-nya. adalah Bandara King Abdul Azis di Jeddah atau Bir Ali di Madinah (Miqat makani). Waktunya yaitu awal Svawal dan sampa'i tcA,Jr A/a*-ha.il Idul/lofta (Miqatzamani).
b. Bermalam (mabit) di Muzdalifah. Waktunya pada malam Idul Adha. Dimulai dari matahari terbenam sampai tengah malam. Di Muzdalifah calon haji mengambil kerikil/batu-batu kecil secukupnya untuk persiapan melontar jamrah di Mina.
c. Melontar jamrah aqabah pada hari Idul Adha. Jamrah aqabah adalah sebuah monumen yang berupa tugu. Letaknya di Mina. Kegiatan ini dilakukan setelah calon haji selesai melaksanakan mabit. Diutamakan dikerjakan setelah matahari terbit pada tanggal 10 Zulhijah. Dalam mengerjakan kegiatan melontar jamrah ini, calon haji melempar tugu/jamrah dengan batu sebanyak 7 butir. Sesudah itu, ia mencukur rambutnya paling sedikit tiga helai. Inilah yang disebut dengan tahallul awal. Setelah tahallul awal ini dilanjutkan dengan pergi ke Mekah untuk melaksanakan tawaf haji dan sa’i.
d. Melontar tiga jamrah, yaitu jamrah ula, jamrah wusta, dan jamrah aqabah. Tiga jamrah ini letaknya juga di Mina. Oleh karena itu, calon haji harus kembali ke Mina sesudah melaksanakan tawaf ifadah dan sa'i di Mekah. Kegiatan melontar jamrah ini dilaksanakan pada tanggal 11 dan 12 Zulhijah. Dalam melempar jamrah ini, masing-masing jamrah dilempar 7 kali dengan sebutir batu. Jamrah yang dilempar harus urut, dimulai dari jamrah ula, jamrah wusta, dan terakhir jamrah aqabah.
e. Bermalam (mabit) di Mina pada hari-hari tasyrik (malam tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah).
f. Menjauhkan diri dari semua perbuatan yang dilarang.
5. Larangan di Waktu Melaksanakan Haji Perbuatan-perbuatan yang dilarang saat melaksanakan ibadah haji yaitu:
a. Memakai pakaian yang dijahit dan memakai tutup kepala bagi laki-laki yang sedang ihram.
b. Menutup muka dan kedua telapak tangan bagi perempuan yang sedang ihram.
c. Memakai harum-haruman baik pada badan atau pakaian.
d. Mencukur atau menghilangkan rambut atau bulu badan yang lain.
e. Memotong kuku.
f. Menikah dan menikahkan atau menjadi wali.
g. Melakukan hubungan suami isteri.
h. Berburu atau membunuh binatang darat yang liar dan halal dimakan.
i. Menebang pohon atau memotong rerumputan.
Jika ada calon haji yang melanggar, artinya mengerjakan hal-hal yang dilarang di atas maka yang bersangkutan harus membayar denda atau dam, untuk setiap kasus seekor domba/kambing. Akan tetapi jika yang dilanggar adalah melakukan hubungan suami isteri, maka hajinya tidak sah atau batal.
6. Sunah – sunah haji
Sunah – sunah haji, sebagai berikut ;
a. Membaca talbiah dengan suara nyaring bagi laki-laki dan lemah lembut bagi wanita, waktunya sejak ihram sampai melontar jamrah aqabah pada hari raya kurban. Lafal talbih adalah sebagai berikut :
Artinya: “Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah aku penuhi dan tidak ada sekutu bagiMu, dan aku taat padaMu, seseungguhnya pujian, karunia, dan kerajaan itu milikMu, tiada sekutu bagiMu. (HR. Bukhori dan Muslim)
b. Membaca selawat Nabi
c. Melaksanakan tawaf qudum, disebut juga tawaf tahiyyah, karena tawaf ini merupakan tawaf penghormatan bagi Kakbah.
d. Masuk ke Baitullah dan Hijr Ismail.
7. Dam ( Denda )
Dam yaitu denda yang dikeluarkan karena meninggalkan wajib haji atau mengerjakan hajidengan cara tamattul’ dan qiran,atau melakukan larangan ihram.
Ketentuan dam sebagai berikut :
a. Bila larangan ihram yang dilakukan kecuali melakukan hubungan suami isteri, berburu atau membunuh binatang, mencabut atau memotong pepohonan serata akad nikah, maka dam-nya adalah menyembelih seekor kambing atau besedekah kepada 6 orang miskin ( 2 mud = 1 1/5 kg ) atau berpuasa 3 hari.
b. Suami istri melakukan hubungan suami isteri, dam-nya adalah ;
v Menyembelih seekor unta, atau
v Menyembelih seekor sapi, atau
v Menyembelih 7 ekor kambing, atau
v Memberi makan fakir miskin di tanah haram senilai harga seekor unta.
Bila dilakukan sebelum tahallul awal maka wajib membayar dam dan hajinya batal. Dan bila dilakukan setelah tahallul awal maka wajib membayar dam dan hajinya sah.
c. Jamaah yang melaksanakanhaji tamattu’ atau qiran mak dam –nya sebagai berikut ;
v Menyembelih seekor kambing yang sah untuk kurban atau sepertujuh unta arau sapi.
v Bila tidak sanggup, harus berpuasa 10 hari ; 3 hari sewaktu ihram, paling lambat sampai hari raya haji dan 7 hari sisanya dilaksanakan di tanah air.
d. Akad nikah diwaktu ihram, sansinya tidak membayar dam tapi nikahnya tidak sah ( batal ).
e. Berburu atau membunuh binatang atau mencabut/memotong pepohonan di tanah haram maka dam-nya adalah ;
v Menyembekih kurban yang sebanding dengan yang diburuh/pohon yang dicabut.
v Memberi makan fakir miskin senilai dengan binatang yang dibunuh/pohon yang dicabut.
v Binatang buruan dam pohon yang dicabut diperbandikan dengan besar kecilnya hewan kurban.
Besar : Sapi
Sedang : Kambing
Kecil : Senilainya.
B. Ibadah Umrah
Memahami pengertian, rukun, dan wajib umrah.
· Apa yang dimaksud umrah ?
· Bagaimana cara pelaksanaan umrah ?
· Apa dasar dalil umrah ?
1. Pengertian Umrah
Pengertian umrah secara bahasa artinya berkunjung. Sedangkan secara istilah adalah berkunjung ke Kakbah dengan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan umrah dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Umrah disebut juga haji kecil, karena beberapa ketentuannya hampir sama dengan haji. Misalnya, ten tang syarat-syarat, rukun atau larangan-larangannya. Apalagi perintah umrah disejajarkan dengan perintah haji (Q.S. Al-Baqarah 2: 196), yang artinya:” Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah Karena Allah. jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau Karena sakit), Maka (sembelihlah) korban[120] yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu[121], sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), Maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. apabila kamu Telah (merasa) aman, Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), Maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu Telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). dan bertakwalah kepada Allah dan Ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya”
Pelaksanaan umrah lebih sederhana dibandingkan pelaksanaan haji. Begitu juga dengan syarat dan larangan umrah sama dengan haji.
Sabda Rasulullah SAW: Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. Rasulullah bersabda: Umrah satu ke umrah lain dapat menghapus dosa antara keduanya. Dan tidak ada pahala lain bagi haji mabrur kecuali surga. (Muttafaq alaih)
2. Rukun Umrah
Rukun umrah adalah sebagai berikut ;
a. Ihram disertai niat
b. Tawaf
c. Sa’ i
d. Tahallul
e. Tertib
3. Wajib Umrah
Wajib umrah adalah sebagai berikut ;
a. Ihram dari miqat.
b. Menjauhkan diri segala larangan sebagaiman larangan haji. Perihal miqat untuk umrah tentunya tidak ada miqat zaman artinya sepanjang tahun boleh mengerjakan ibadah umrah. Sedangkan untuk miqat makani sama dengan haji.
C. Fungsi Ibadah Haji dan Umrah
Fungsi ibadah haji maupun umrah antara lain adalah sebagai berikut:
1. Gugur kewajiban, artinya bagi jemaah haji sudah gugur kewajiban' sebab kewajiban haji hanya sekali selama hidup.
2. Mempererat persaudaraan, sebab kita dapat bertemu sesama Musl; dari berbagai dunia.
3. Mengenal tempat-tempat sejarah, seperti Kakbah, Bukit Safa dan Marwah, Sumur Zam-zam, serta kota Mekah, Madinah, dan Mina.
wah lengkap sekali nih, terima kasih yah, mohon izin share juga ke yang lain yah.. jika diperbolehkan
ReplyDeleteSilahkan untuk dishare-kan ke yang lain. Mudah-mudahan bermanfaat
ReplyDeleteterima kasih yah… lengkap sekali infonya… dgn bgini tugas sekolahku jadi lebih ringan. :D
ReplyDeletenarra