Info
CONTOH POS UJIAN AKHIR SEKOLAH
KEPUTUSAN
KEPALA SMP NEGERI 2 CIKEUSIK
Nomor : 420/ /SMP.2/2010
TENTANG
PROSEDUR OPERASI STANDAR (POS) UJIAN SEKOLAH
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 2 CIKEUSIK
TAHUN PELAJARAN 2009/2010
KEPALA SMP NEGERI 2 CIKEUSIK
Menimbang :
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 tentang Ujian Sekolah/Madrasah Tahun Pelajaran 2009/2010, perlu menetapkan Keputusan Kepala Sekolah tentang Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Sekolah.
Mengingat :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 tentang Ujian Sekolah/Madrasah Tahun Pelajaran 2009/2010.
- Keputusan Bupati Pandeglang Nomor 421/Kep.4-HUK/2010 tentang Penetapan Sekolah Penyelenggara Ujian Nasional SMP Tahun Pelajaran 2009/2010.
- Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang Nomor 420/1055-Dindik/2009 tentang Juklak Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2009/2010.
- Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang Nomor 420/.....-Dindik/2010 tentang Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2009/2010.
MEMUTUSKAN
- Menetapkan: Prosedur Operasi Sekolah (POS) Ujian Sekolah SMP Negeri 2 CIKEUSIK Tahun Pelajaran 2009/2010, sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini.
- Prosedur Operasi Sekolah (POS) Ujian Sekolah SMP Negeri 2 CIKEUSIK Tahun Pelajaran 2009/2010 dijadikan acuan dalam penyelenggaraan Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2009/2010 di SMP Negeri 2 CIKEUSIK.
- Jika terdapat kekeliruan dalam keputusan ini dikemudian hari akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
- Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Cikeusik
Pada tanggal : 01 Maret 2010
Kepala SMP Negeri 2 CIKEUSIK
Aina Mulyana, S.Pd .
NIP. 197102222000031003
LAMPIRAN
KEPUTUSAN
KEPALA SMP NEGERI 2 CIKEUSIK
Nomor : 420/ SMP.2/2010
TENTANG
PROSEDUR OPERASI STANDAR (POS) UJIAN SEKOLAH
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 2 CIKEUSIK
TAHUN PELAJARAN 2009/2010
I. PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH
Penyelenggaraan Ujian Sekolah Tingkat Satuan Pendidikan yang dimaksud dalam keputusan ini adalah SMP Negeri 2 CIKEUSIK.
A. Penyelenggaraan Ujian Sekolah Tingkat Satuan Pendidikan
1. Sekolah yang dapat menyelenggarakan Ujian Sekolah adalah sekolah yang telah ditetapkan oleh Bupati Pandeglang sebagai sekolah penyelenggara Ujian Tingkat Satuan Pendidikan.
2. Sekolah penyelenggara Ujian Sekolah mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
a. Menyusun Prosedur Operasi Standar (POS);
b. Menyelenggarakan ujian sesuai dengan POS;
c. Menyusun daftar nilai hasil ujian sekolah; menetapkan kelulusan peserta Ujian Sekolah;
d. Melaporkan pelaksanaan Ujian Sekolah kepada pejabat yang menugaskannya.
II. PESERTA UJIAN SEKOLAH
A. Persyaratan Calon Peserta Ujian Sekolah
1. Setiap peserta didik yang belajar pada tahun akhir SMP berhak mengikuti Ujian Sekolah.
2. Untuk mengikuti Ujian Sekolah peserta didik harus memenuhi persyaratan :
a. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan mulai semester 1 tahun pertama hingga semester 1 tahun terakhir.
b. Kehadiran pada semester ganjil tahun terakhir sekurang-kurangnya mencapai 85%.
c. Memiliki ijazah Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI).
d. Berkelakukan baik.
B. Pendaftaran Calon Peserta Ujian Sekolah
1. Satuan pendidikan penyelenggara Ujian Sekolah melaksanakan pendaftaran calon peserta dengan menggunakan format US1 dan US2.
2. Satuan pendidikan penyelenggara Ujian Sekolah mengirimkan daftar calon peserta ke Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang.
3. Kepala Sekolah penyelenggara Ujian Sekolah menandatangani dan membubuhkan stempel pada Kartu Peserta Ujian Sekolah yang telah ditempel foto peserta.
C. Persyaratan Calon Peserta Ujian Sekolah
No. Nama Sekolah Jumlah Peserta Jumlah Ruang Keterangan
1. SMP Negeri 2 CIKEUSIK 90 orang 5
2. SMPS Babusalam 15 orang 1
Jumlah 105 Orang 6
III. BAHAN UJIAN SEKOLAH
A. Penyusunan Kisi-kisi Soal
Penyelenggaraan Ujian Sekolah menyusun kisi-kisi sosial berdasarkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dengan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Mengidentifikasi Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) mata pelajaran dari setiap mata pelajaran yang diujikan sesuai dengan KTSP.
2. Menentukan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk dijadikan sebagai SKLUS tahun pelajaran 2009/2010.
3. Menentukan kisi-kisi soal berdasarkan SKLUS tahun pelajaran 2009/2010.
4. Melakukan validasi kisi-kisi soal tahun pelajaran 2009/2010.
5. Yang menyusun kisi-kisi soal adalah MGMP tingkat sekolah/guru mata pelajaran sesuai dengan mata pelajaran yang diujikan dan dikoordinasi oleh kepala sekolah.
B. Penyiapan Bahan Ujian Sekolah
1. Penyelenggara Ujian Sekolah, menyusun ujian berdasarkan :
a. Kisi-kisi yang telah disusun;
b. Mengikuti kaidah-kaidah penyusunan soal sesuai dengan kompetensi yang dituntut dan materi yang sudah diajarkan;
c. Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar;
d. Mempertimbangkan waktu mengerjakan soal.
2. Jumlah butir soal dan alokasi waktu US, adalah sebagai berikut :
No. Mata Pelajaran Jumlah Butir Soal Alokasi Waktu
1. Pendidikan Agama Islam 40 90 Menit
2. Pendidikan Kewarganegaraan 40 90 Menit
3. Ilmu Pengetahuan Sosial 45 120 Menit
4. Seni Budaya 40 90 Menit
5. Teknologi Informasi dan Komunikasi 40 90 Menit
6. Bahasa Sunda 40 90 Menit
C. Pengadaan Bahan Ujian Sekolah
Bahan Ujian Sekolah digandakan oleh Panitia Ujian Sekolah dengan memperhatikan aspek keamanan, kerahasiaan, keterbacaan, dan kualitas bahan.
IV. PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH
Jadwal Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2009/2010
1. Ujian Sekolah Utama (Tulis)
No. Tanggal Jam Ke Waktu Mata Pelajaran
1. Senin,
12 April 2010 1 08.00 – 09.30 Pend. Agama Islam
2 10.00 – 11.30 Pend. Kewarganegaraan
2. Selasa,
13 April 2010 1 08.00 – 10.00 Ilmu Pengetahuan Sosial
2 10.30 – 12.00 Bahasa Sunda
3. Rabu,
14 April 2010 1 08.00 – 09.30 Seni Budaya
2 10.00 – 11.30 Teknologi Informasi dan Komunikasi
2. Ujian Sekolah Susulan (Tulis)
No. Tanggal Jam Ke Waktu Mata Pelajaran
1. Jumat,
16 April 2010 1 08.00 – 09.30 Pend. Agama Islam dan BTQ
2 10.00 – 11.30 PKn
2. Sabtu,
17 April 2010 1 08.00 – 10.00 Ilmu Pengetahuan Sosial/B. Sunda
2 10.30 – 12.00 Seni Budaya dan TIK
3. Ujian Praktek
No. Tanggal Kelompok Waktu Mata Pelajaran
1. Senin,
19 April 2010 1 08.00 – 12.30 Pend. Agama Islam
2 Penjasorkes
3 Bahasa Indonesia
4 Seni Budaya
2. Selasa,
20 April 2010 1 08.00 – 12.30 TIK
2 Pend. Agama Islam
3 Penjasorkes
4 IPA
3. Rabu,
21 April 2010 1 08.00 – 12.30 Bahasa Indonesia
2 TIK
3 Seni Budaya
4 Pend. Agama Islam
4. Kamis,
22 April 2010 1 08.00 – 12.30 Mulok Keterampilan
2 IPA
3 TIK
4 Bahasa Indonesia
5. Jumat,
23 April 2010 1 08.00 – 11.30 Penjasorkes
2 Bahasa Sunda
3 IPA
4 Bahasa Inggris
6. Sabtu,
24 April 2010 1 08.00 – 12.30 Bahasa Inggris
2 Mulok Keterampilan
3 Bahasa Sunda
4 TIK
7. Senin,
26 April 2010 1 08.00 – 12.30 Seni Budaya
2 Bahasa Inggris
3 Mulok Keterampilan
4 Bahasa Sunda
4. Penetapan Waktu Pengumuman Hasil Ujian
a. Pengumuman hasil Ujian Utama tanggal 07 Mei 2010.
b. Pengumuman hasil Ujian Susulan tanggal 25 Juni 2010.
5. Ruang Ujian
Sekolah menyelenggarakan ujian menetapkan ruang ujian dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Ruang kelas yang digunakan aman dan memadai untuk ujian;
b. Setiap ruang ditetapkan paling banyak 20 peserta sesuai dengan denah ruang ujian, dan satu meja untuk pengawas ujian;
c. Setiap meja berisi nama, nomor, dan photo peserta ujian;
d. Setiap ruang ujian disediakan denah tempat duduk peserta ujian;
e. Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi ujian agar dikeluarkan dari ruang ujian;
f. Tempat duduk peserta ujian diatur sebagai berikut :
1) Satu bangku untuk satu orang peserta ujian;
2) Jarak antara meja yang satu dengan yang lain disusun dengan mempertimbangkan jarak antara peserta yang satu dengan yang lain minimal 1 meter;
3) Penempatan peserta ujian disesuaikan dengan urutan nomor peserta ujian (lihat gambar contoh denah ruang ujian).
Denah Ruang Ujian
Keterangan : Nomor ganjil soal paket A
Nomor genap soal paket B
6. Pengawas Ruang Ujian
- Penyelenggara ujian tingkat sekolah menetapkan pengawas ruang ujian.
- Pengawas ruang ujian adalah guru yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti dan memegang teguh kerahasiaan.
- Pengawas ruang ujian harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi pengawas ruang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus hadir 15 menit sebelum ujian dimulai.
- Pengawas ruang ujian tidak diperkenankan membawa alat komunikasi elektronik ke dalam ruang ujian.
- Penetapan ruang ujian dilakukan oleh penyelenggara dengan prinsip guru mata pelajaran tidak mengawas pada mata pelajaran yang sedang diujikan.
- Setiap ruangan diawasi oleh dua orang pengawas ruang ujian.
a. Persiapan US
1) Lima belas menit (15) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah hadir di lokasi sekolah penyelenggara US.
2) Pengawas ruang US menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua penyelenggara US.
3) Pengawas ruang menerima menerima bahan US yang berupa naskah soal, LJUS, amplop LJUS, daftar hadir dan berita acara pelaksanaan US.
b. Pelaksanaan US
1) Pengawas ruang US masuk ke dalam ruang US 10 menit sebelum waktu pelaksanaan untuk :
a) Memeriksa kesiapan ruang ujian;
b) Meminta peserta ujian untuk memasuki ruangan dengan menunjukkan kartu peserta dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan;
c) Memastikan peserta ujian tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang US kecuali alat tulis yang akan dipergunakan;
d) Membaca tata tertib US;
e) Meminta peserta ujian menandatangani daftar hadir;
f) Membagikan LJUS kepada peserta dan memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta (nomor ujian, nama, tanggal lahir dan tanda tangan);
g) Memastikan peserta ujian telah mengisi identitas dengan benar; setelah seluruh peserta mengisi identitas pengawas membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan ujian, dan meyakinkan bahwa amplop dalam keadaan baik dan tertutup rapat, disaksikan oleh peserta ujian.
h) Membagikan paket soal yang terdiri dari dua paket secara selang seling;
i) Membagikan naskah soal denan cara meletakkan di atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik), peserta ujian tidak diperkenankan untuk menyentuhnya sampai tanda waktu US dimulai.
2) Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang US :
a) Mempersilahkan peserta US untuk mengecek kelengkapan soal;
b) Mempersilahkan peserta US untuk mengerjakan soal;
c) Mengingatkan agar peserta terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.
3) Kelebihan naskah soal selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan.
4) Selama US berlangsung, pengawas US wajib :
a) Menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
b) Memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan;
c) Melarang orang lain memasuki ruang US.
5) Pengawas ruang dilarang memberi isyarat, petunjuk dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban soal ujian yang diujikan.
6) Lima menit sebelum waktu US selesai, pengawas memberi peringatan kepada peserta bahwa waktu ujian tinggal lima belas menit lagi.
7) Setelah US selesai, pengawas ruang US :
a) Mempersilahkan peserta US untuk berhenti mengerjakan soal;
b) Mempersilahkan peserta US meletakkan naskah soal dan LJUS di atas meja dengan rapi;
c) Mengumpulkan naskah soal dan LJUS;
d) Menghitung LJUS sama dengan jumlah peserta;
e) Mempersilahkan peserta untuk meninggalkan ruang ujian;
f) Menyusun secara urut LJUS dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJUS disertai dengan daftar hadir dan berita acara kemudian di lem dan ditandatangani pengawas ruang di dalam ruang ujian;
8) Pengawas ruang US menyerahkan LJUS dan naskah soal kepada penyelenggara US disertai daftar hadir dan berita acara.
8. Tata Tertib Peserta Ujian
a. Peserta US memasuki ruang setelah tanda masuk dibunyikan.
b. Peserta ujian yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian setelah mendapat izin dari ketua penyelenggara, tanpa diberi perpanjangan waktu.
c. Peserta dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator ke sekolah.
d. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di depan kelas di samping pengawas.
e. Peserta US membawa pensil 2B, penghapus, penggaris, dan kartu tanda peserta.
f. Peserta ujian mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan.
g. Peserta US mengisi identitas pada LJUS secara lengkap dan benar.
h. Peserta US yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUS dapat bertanya kepada pengawas.
i. Peserta US mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.
j. Selama US berlangsung peserta US hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang.
k. Peserta US yang mendapat naskah soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian naskah soal.
l. Peserta US yang meninggalkan ruang setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh US pada mata pelajaran yang terkait.
m. Peserta US yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruang US sebelum berakhirnya waktu ujian.
n. Peserta US berhenti mengerjakan soal setelah tanda waktu selesai dibunyikan.
o. Selama US berlangsung, peserta US dilarang :
1) Menanyakan jawaban kepada siapapun;
2) Bekerjasama dengan peserta lain;
3) Memberi dan menerima bantuan dalam menjawab soal;
4) Memperlihatkan jawaban sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
5) Membawa naskah soal US dan LJUS ke luar ruang ujian;
6) Menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
V. PEMERIKSAAN HASIL UJIAN SEKOLAH
A. Pengumpulan Hasil Ujian
1. Panitia penyelenggara sekolah mengumpulkan amplop lembar jawaban yang telah diserahkan pengawas ruang ujian.
2. Pengawas ruang menyerahkan amplop lembar jawaban kepada panitia penyelenggara setelah mengisi berita acara penyerahan dokumen ujian.
3. Panitia penyelenggara menyimpan amplop lembar jawaban dalam lemari yang terkunci.
B. Pengolahan Hasil Ujian
1. Panitia penyelenggara ujian menentukan waktu pemeriksaan hasil ujian sekolah.
2. Pemeriksaan lembar jawaban dilakukan secara bersama-sama dalam satu waktu.
3. Pemeriksaan lembar jawaban ujian sekolah dilakukan oleh 2 pemeriksa dalam tiap mata pelajaran.
4. Panitia bersama pemeriksa melakukan penskoran dan penilaian hasil ujian sekolah.
5. Apabila terdapat perbedaan 2 (dua) nilai antara pemeriksa 1 dan pemeriksa 2 maka harus ada pemeriksa 3 dan hasil akhir merupakan rerata dari ketiga pemeriksa.
6. Pemeriksa melaporkan hasil penilaian kepada panitia lengkap dengan analisinya (nilai rata-rata, tertinggi, terendah, dan rentang nilai).
7. Panitia bersama wali kelas IX melakukan rekapitulasi nilai untuk menentukan batas nilai lulus ujian sekolah.
8. Nilai ujian sekolah hasil rekapitulasi disimpan oleh panitia tingkat satuan pendidikan.
9. Panitia ujian tingkat satuan pendidikan menerbitkan DKHUS.
10. Panitia ujian membuat laporan hasil ujian sekolah.
VI. KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN
A. Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat Dewan Guru dengan menyesuaikan kriteria, sebagai berikut :
1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2. Memiliki nilai akhir BAIK (6,50) untuk kelompok mata pelajaran (Pendidikan Agama dan Akhlak Mulia, Pendidikan Kewarganegaraan dan Kepribadian, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, dan Estetika)..
3. Lulus ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
4. Lulus ujian nasional.
B. Pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan paling lambat tanggal 25 Juni 2010.
VII. KELULUSAN UJIAN SEKOLAH
Peserta ujian sekolah dinyatakan lulus jika memenuhi standar kelulusan ujian sekolah sebagai berikut :
1. Memiliki nilai rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran ujian tulis, dengan nilai minimal 4,00 untuk paling banyak dua mata pelajaran.
2. Memiliki nilai rata-rata minimal 6,00 untuk seluruh mata pelajaran ujian praktek, dengan nilai minimal 5,00 untuk paling banyak dua mata pelajaran.
IX. PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
1. Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten sesuai dengan kewenangannya.
2. Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dapat melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan ujian sekolah.
3. Pelaporan dilakukan oleh SMP Negeri 2 CIKEUSIK sebagai sekolah penyelenggara ujian kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang dan Dinas Pendidikan Provinsi.
4. Pelaporan dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal 30 Juni 2010.
X. BIAYA PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH
A. Biaya penyelenggaraan ujian sekolah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS).
B. Komponen Biaya untuk menyelenggarakan ujian sekolah meliputi :
1. Pembuatan kisi-kisi dan soal ujian;
2. Pengadaan soal ujian;
3. Konsumsi panitia, pengawas ujian.
4. Honorium pengawas ruang ujian.
5. Honorium pemeriksaan hasil ujian.
6. Honorium panitia;
7. Honorium penulisan ijazah;
8. Honorium penandatanganan ijazah dan SKHUN;
9. Honorium pengolahan nilai;
10. Honotrarium penguji praktek;
11. Transportasi rapat; dan
12. Pelaporan.
C. Rencana Anggaran Biaya (RAB) Ujian Sekolah SMP Negeri 2 CIKEUSIK (terlampir dalam Program Kerja Ujian).
XI. SANKSI
1. Peserta ujian yang melanggar tata tertib diberi peringatan oleh pengawas ruang ujian. Apabla peserta ujian telah diberi peringatan dan tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka pengawas ruang ujian mencatat dan mengusulkan peserta ujian tersebut untuk dinyatakan gagal ujian dan ditulis dalam berita acara.
2. Pengawas ruang ujian yang melanggar ketentuan POS dibebastugaskan dan diganti oleh yang lain, serta tidak diikutsertakan dalam kegiatan ujian berikutnya.
Cikeusik , 01 Maret 2010
Kepala SMP Negeri 2 CIKEUSIK
Aina Mulyana, S.Pd .
NIP. 197102222000031003
Bisa sebagai inspirasi, suwun
ReplyDelete